Wajib Diperhatikan PADA PELAKSANAAN SKB CPNS & SKTT PPPK KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

Wajib Diperhatikan INFO SKB

PADA PELAKSANAAN SKB CPNS & SKTT PPPK KEJAKSAAN RI TA 2023 

WAJIB DIPAKAI SAAT DATANG KE LOKASI UJIAN

Kemeja putih polos

•  Celana formal atau rok hitam

•  Hijab hitam

•  Sepatu hitam formal

WAJIB DIBAWA SAAT UJIAN

KTP

Ijazah SMA

Kartu Ujian* Pensil Kayu

PAKAIAN SAMAPTA / KESEHATAN

DIPAKAI SETELAH DAPAT ARAHAN DARI PANITIA

Kaos putih polos

Celana training warna bebas

Hijab Hitam

* Sepatu Olahraga warna bebas

•Kartu ujian dapat dicetak mulai 1 Desember 2023 melalui website rekrutmen.kejaksaan.go.id

TES Kesehatan

Pas foto 4x6 1 lembar  

Puasa 10 jam sebelum tes

Dan pukul 20.23 WIB cetak kartu sudah bisa dimulai,, ayooo semangat bosku..

{BIROPEG KEJAKSAAN RI

INFORMASI TERUPDATE DAPAT DIPANTAU MELALUI @ biropeg.kejaksaan.go.id @@biropegkejaksaan


Continue reading Wajib Diperhatikan PADA PELAKSANAAN SKB CPNS & SKTT PPPK KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

Perubahan Jadwal Wawancara Seleksi Kompetensi Bidang Non CAT BKN Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023

  • [Update] Perubahan Jadwal Wawancara Seleksi KOmpetensi Bidang Non CAT BKN Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
  • [Update] Perubahan Jadwal Wawancara Seleksi KOmpetensi Bidang Non CAT BKN Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023

    Perubahan Jadwal Wawancara Seleksi KOmpetensi Bidang Non CAT BKN Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023

    Lampiran Pengumuman Nomor: PENG-30 /C/Cp.2/11/2023 tanggal 30 November 2023

    UNDUH DI SINI

    Source : biropeg.kejaksaan.go.id
    Continue reading Perubahan Jadwal Wawancara Seleksi Kompetensi Bidang Non CAT BKN Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023

    Buku Moderasi Beragama


    Moderasi adalah jalan tengah. Dalam sejumlah forum diskusi kerap terdapat moderator orang yang menengahi proses diskusi, tidak berpihak kepada siapa pun atau pendapat mana pun, bersikap adil kepada semua pihak yang terlibat dalam diskusi. Moderasi juga berarti ‘’sesuatu yang terbaik’’. Sesuatu yang ada di tengah biasanya berada di antara dua hal yang buruk. Contohnya adalah keberanian. Sifat berani dianggap baik karena ia berada di antara sifat ceroboh dan sifat takut. Sifat dermawan juga baik karena ia berada di antara sifat boros dan sifat kikir.
    APA ITU MODERASI BERAGAMA?

    Moderasi beragama berarti cara beragama jalan tengah sesuai pengertian moderasi tadi. Dengan moderasi beragama, seseorang tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan saat men – jalani ajaran agamanya. Orang yang mempraktekkannya disebut moderat.

    APA PRINSIP BERAGAMA YANG MODERAT?

    Prinsipnya ada dua: adil dan berimbang. Bersikap adil berarti menempatkan segala sesuatu pada tempatnya seraya melaksanakannya secara baik dan secepat mungkin. Sedangkan sikap berimbang berarti selalu berada di tengah di antara dua kutub. Dalam hal ibadah, misalnya, seorang moderat yakin bahwa beragama adalah melakukan pengabdian kepada Tuhan dalam bentuk menjalankan ajaran-Nya yang berorientasi pada upaya untuk memuliakan manusia.

    Orang yang ekstrem sering terjebak dalam praktek beragama atas nama Tuhan hanya untuk membela keagungan-Nya saja seraya mengenyampingkan aspek kemanusiaan. Orang beragama dengan cara ini rela membunuh sesama manusia “atas nama Tuhan” padahal menjaga kemanusiaan itu sendiri adalah bagian dari inti ajaran agama.
    Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan prilaku beragama yang dianut dan dipraktikkan oleh sebagian besar penduduk negeri ini, dari dulu hingga sekarang.​​​​​Pemerintah pun menjadikan moderasi beragama sebagai salah satu program nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    Dalam konteks aqidah dan hubungan antar umat beragama, moderasi beragama (MB) adalah meyakini kebenaran agama sendiri “secara radikal” dan menghargai, menghormati penganut agama lain yang meyakini agama mereka, tanpa harus membenarkannya. MB sama sekali bukan pendangkalan akidah, sebagaimana dimispersepsi oleh sebagian orang.

    Dalam konteks sosiol budaya (MB), berbuat baik dan adil kepada yang berbeda agama adalah bagian dari ajaran agama (al Mumtahanah ayat 8). Dalam konteks berbangsa dan bernegara atau sebagai warga negara, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban berdasar agama. Semua sama di mata negara. Dalam konteks politik, bermitra dengan yang berbeda agama tidak mengapa. Bahkan ada keharusan untuk committed terhadap kesepakatan-kesepakan politik yang sudah dibangun walau dengan yang berbeda agama, sebagaimana dicontohkan dalam pengalaman empiris nabi di Madina dan sejumlah narasi verbal dari nabi.

    MB bertentangan dengan politik identitas dan populisme. Sebab, di samping bertentangan dengan ajaran dasar dan ide moral atau the ultimate goal beragama, yakni mewujudkan kemaslahatan, juga sangat berbahaya untuk konteks Indonesia yang majemuk. Dalam konteks intra umat beragama, MB tidak menambah dan mengurangi ajaran agama, saling menghormati dan menghargai jika terjadi perbedaan (apalagi di ruang publik) dengan tetap mengacu pada kaedah-kaedah ilmiah. Tidak boleh atas nama moderasi beragama, semua boleh berpendapat dan berbicara sebebasnya, tanpa menjaga kaedah-kaedah ilmiah dan tanpa memiliki latar belakang dan pengetahuan yang memadai.

    Cara beragama moderat seperti inilah yang selama ini menjaga kebhinekaan dan keindonesiaan kita. Lalu mengapa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menjadikannya sebagai program prioritas, jika dari dalu hingga sekarang sebagian besar penduduk negri ini sudah moderat? Ada beberapa dinamika dan fakta sosiologis yang mendasarinya.

    Kemajuan tehnologi informasi dan globalisasi telah menciptakan realitas baru, baik positif maupun negatif, dan mendisrupsi berbagai aspek kehidupan kita, termasuk kehidupan beragama. Dunia digital telah menembus ruang-ruang privasi umat beragama. Berbagai faham agama mulai dari yang paling kanan (ultra konservatif) sampai yang paling kiri (liberal), bahkan sampai yang ekstrem radikal dapat diakses secara borderless oleh siapapun. Hal ini memungkinkan terjadinya proses transmisi paham keagamaan dari berbagai penjuru dengan bebas, tanpa filter yang di samping membawa manfaat, juga berpotensi merusak paham keagamaan moderat yang selama ini menjadi perekat sosial dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.

    Sejumlah praktik intoleran dapat ditemui dalam kehidupan beragama di Indonesia. Misalnya, penolakan kehadiran umat beragama lain di daerah tertentu karena merasa mayoritas, penolakan pendirian rumah ibadah, penolakan tradisi adat oleh kelompok kelompok umat. Contoh yang lain adalah munculnya politik identitas setiap menjelang pesta demokrasi sampai munculnya kelompok berideologi transnasionalisme.

    Selanjutnya, dalam dunia digital dan media sosial, muncul sejumlah aktor keagamaan baru yang tidak berbasis massa ormas keagamaan dan tidak mengakar yang berpotensi mengabaikan tradisi yang selama ini berkontribusi penting dalam meningkatkan literasi keagamaan dan juga merekatkan kehidupan keagamaan. Disamping itu, dominasi narasi konservatisme agama di media sosial akan mentransmisi paham keagamaan konservatif kepada generasi milenial dan gen Z yang identik dengan dunia digital. Bahkan, tidak jarang penyelenggara negara secara tidak sadar atau kurang pengetahuan melakukan praktik-praktik intoleransi dengan membuat kebijakan perspektif mayoritarianisme dan melupakan perlindungan hak konstitusi warga dengan tidak menfasilitasi umat beragama untuk menjalankan agamanya.

    Berbagai fakta di atas mengharuskan kita untuk mengambil langkah untuk menjaga dan merawat paham keagamaan dan keindonesiaan kita. Moderasi beragama yang berorientasi pada kemaslahatan, kemuliaan manusia dan sangat tepat untuk Indonesia yang sangat beragam, harus terus didakwahkan. Kaum moderat harus lebih aktif mengisi ruang-ruang spiritualitas umat. Sebab, dalam dunia digital dan media sosial, sedang berlangsung kontestasi perebutan otoritas keagamaan dan kontestasi memenangkan hati umat. Yang akan keluar sebagai pemenang tidak mesti mereka yang paling benar atau yang paling alim, tapi mereka yang lebih intensif hadir mengisi ruang-ruang spiritualitas umat, walaupun ilmunya belum tentu luas, dalam, atau bahkan belum tentu benar.

    Jika ingin memenangkan hati umat, rajinlah berkdakwah, gunakanlah cara yang bijak, bil-hikmah (an-Nahl 125), instrument yang powerful (digital) dan materi yang benar (moderat). Semoga Allah selalu Bersama kita. Wallahu alam

    Kamaruddin Amin (Dirjen Bimas Islam)

    Continue reading Buku Moderasi Beragama

    Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Calon PPPK Kejaksaan RI Tahun 2023

     

    Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023

    CPNS sudah, PPPK sudah.. ayooo semuanya.. semangat…
    UNDUH DI SINI

    Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023

    Soorce : biropeg.kejaksaan.go.id

    DAFTAR PESERTA SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN CPPPK LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA  TAHUN ANGGARAN 2023
    SENTRA 
    * Peserta WAJIB hadir 60 menit sebelum seleksi dilaksanakan
    ** Untuk tes kesehatan, Peserta diwajibkan puasa selama minimal 10 jam sebelumnya serta membawa pas foto berukuran 4x6
    Continue reading Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Calon PPPK Kejaksaan RI Tahun 2023

    JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG NON CAT BKN SELEKSI CPNS KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

     

    JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG NON CAT BKN SELEKSI CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023

    Mohon diperhatikan untuk 3 sentra yang disebut, krena terjadi kesalahan jdwal.. namun demikian semua informasi akan ada di kartu ujian ya guys.. tungguin jam cetaknya ya
    UNDUH DI SINI

    JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG NON CAT BKN SELEKSI CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023

    Source : biropeg.kejaksaan.go.id

    KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
    KEJAKSAAN AGUNG
    Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
    Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
    PENGUMUMAN
    NOMOR: PENG- 29 /C/Cp.2/11/2023
    TENTANG
    JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG NON CAT BKN
    SELEKSI CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023
    Merujuk Pengumuman Nomor: PENG-25/C/Cp.2/11/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, bersama ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Jadwal dan Lokasi Ujian setiap Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT BKN adalah sebagaimana lampiran 1 pengumuman ini.
    2. Tata Tertib Peserta:
    a. Seluruh Proses Seleksi dimulai pada Pukul 08.00 Waktu setempat.
    b. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
    c. Peserta wajib membawa: 
    1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
    2) Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa);
    3) Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023);
    4) Pensil Kayu (Bukan Pensil Mekanik).
    d. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, KTP dan/atau Ijazah tingkat SLTA-nya.
    e. Khusus untuk Wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut:
    − Peserta hadir dan menunggu di Ruang Tunggu;
    − Peserta dipanggil untuk dihadapkan pada pewawancaranya sesuai dengan urutan kedatangan;
    − Petugas melakukan Verifikasi;
    − Seluruh barang dititipkan kecuali Kartu Ujian dan KTP;
    − Peserta masuk ke ruang pewawancara atau menunggu di depan ruang pewawancara;
    Khusus untuk tes kesehatan, diwajibkan membawa pas foto 4x6 terbaru dan dihimbau untuk berpuasa 10 jam sebelum pelaksanaan tes (boleh minum air putih/mineral). 
    f. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
    1) kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;
    2) celana Panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak;
    3) khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri dihimbau juga membawa Kaos Putih Polos tanpa corak dengan celana training. Proses penggantian baju diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari Panitia;
    4) sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);
    5) jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
    6) tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).
    g. Saat di depan ataupun di dalam ruang pewawancara, ruang kesehatan, ruang ujian Psikotes, Kejiwaan, dan Praktek Kerja dilarang membawa:
    1) buku atau catatan lainnya;
    2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis; 
    Lampiran Pengumuman
    Nomor : PENG- 29 /C/Cp.2/11/2023
    Tanggal : 29 November 2023
    LOKASI TES SKB NON CAT SELEKSI CPNS KEJAKSAAN R.I. TAHUN ANGGARAN 2023
    Lampiran
    Pengumuman
    Nomor: PENG-29 /C/Cp.2/11/2023
    tanggal 29 November 2023
    Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang Non CAT Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023
    Continue reading JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG NON CAT BKN SELEKSI CPNS KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

    Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Calon PPPK Kemenkumham RI Tahun 2023

    Pemberitahuan Daftar Peserta dan Penjadwalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 PEMBERITAHUAN Daftar Peserta & Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK tahun 2023 dapat diakses melalui laman casn.kemenkumham.go.id. Persiapkan diri secara maksimal ya! ✊🇮🇩
    DESKRIPSI FILE   FILE
    Pemberitahuan Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK   File Pemberitahuan   
    Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Praktik Kerja dan Wawancara   Lampiran I   
    Source : casn.kemenkumham.go.id
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA
    SEKRETARIAT JENDERAL
    Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
    Telepon (021) 5253004 (8 saluran) Ext. 363 Faksmile (021) 5253139
    PEMBERITAHUAN
    DAFTAR PESERTA DAN PENJADWALAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNISTAMBAHANCALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    TAHUN ANGGARAN 2023
    1. Daftar nama pelamar atau peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Calon Pegawai
    Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaTahunAnggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN dan wajib mengikuti seleksi sesuai jadwal dan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pelamar WAJIB membawa:
    1) Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar padalamanhttps://daftar-sscasn.bkn.go.id;
    2) Dokumen identitas kependudukan berupa: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakanataudokumen fisik); atau
    - Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabatberwenang; atau
    - Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telahmelakukanperekaman data kependudukan asli. 3) Alat tulis pribadi berupa pulpen. b. Pelamar WAJIB mengenakan pakaian:
    1) Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
    2) Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
    3) Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
    4) Sepatu tertutup berwarna hitam;
    5) Tidak menggunakan ikat pinggang. c. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dimulai;
    d. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkankeikutsertaan pelamar;
    2. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahanwaktudantempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang telah ditentukanolehPanitiadengan alasan apapun;
    3. Jenis Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan meliputi:
    a. Pelamar tenaga teknis, terdiri dari praktik kerja dan wawancara;
    b. Pelamar tenaga kesehatan, berupa wawancara. 4. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
    a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
    b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birowaisetjenkumham.
    5. Panitia tidak bertanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian pelamar dalammembacapemberitahuan ini;
    6. Kelulusan akhir Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Hukumdan Hak Asasi ManusiaTahun Anggaran 2023 adalah hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan. 
    Jakarta, 28 November 2023ttd
    Panitia Seleksi

    MATERI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (PRAKTIK KERJA)
    HAL-HAL YANG PERLU DISIAPKAN PELAMAR JABATAN PRANATA KOMPUTER PADA SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (PRAKTIK KERJA)
    MATERI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (WAWANCARA)
    Continue reading Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Calon PPPK Kemenkumham RI Tahun 2023

    Cara Peserta Seleksi CPPPK Kemenag Harus Pilih Lokasi Ujian di Tahap SKTT

    Ilustrasi

    Ilustrasi

     Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Kementerian Agama tahun 2023 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

    Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, tahap SKTT digelar berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2328/M.SM.01.00/2023 hal Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK di Lingkungan Kementerian Agama.

    “Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CPPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT),” terang Nizar Ali di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

    “Peserta yang tidak hadir pada saat Seleksi Kompetensi, mereka tidak berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” sambungnya.

    Sehubungan dengan pelaksanaan SKTT calon PPPK, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengingatkan peserta untuk memilih lokasi ujian. “Pelamar wajib memilih titik lokasi ujian pada rentang 29 November sampai 3 Desember 2023 melalui laman https://casn.kemenag.go.id,” jelas Nurudin.

    Selengkapnya, sila klik: Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kemenag 2023

    Menurut Nurudin, jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKTT akan diumumkan kemudian pada laman resmi Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

    “Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.

    Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store

    Editor: Moh Khoeron Fotografer: IstimewaSource : kemenag.go.id
    Continue reading Cara Peserta Seleksi CPPPK Kemenag Harus Pilih Lokasi Ujian di Tahap SKTT

    Jadwal Pelaksanaan SKT Tambahan (Wawancara) JF Non Dosen di Lingkungan UUP dan UPT Kemdikbudristek TAHUN 2023

    Laman Seleksi Penerimaan PPPK Kemdikbudristek 2023
    KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
    RISET, DAN TEKNOLOGI
    Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
    Telepon (021) 5711144
    Laman www.kemdikbud.go.id
    PENGUMUMAN
    NOMOR: 40689/A.A3/KP.01.01/2023
    TENTANG
    DAFTAR PESERTA DAN JADWAL PELAKSANAAN
    SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (WAWANCARA)
    BAGI PESERTA JABATAN FUNGSIONAL NON DOSEN
    DALAM RANGKA PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
    KERJA (PPPK)
    DI LINGKUNGAN UNIT UTAMA PUSAT (UUP) DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)
    KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
    TAHUN ANGGARAN 2023
    Menindaklanjuti Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
    1. Daftar peserta dan penjadwalan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (wawancara) bagi peserta jabatan fungsional non dosen dalam rangka penerimaan PPPK di lingkungan UUP dan UPT adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
    2. Materi, jumlah soal, dan bobot seleksi PPPK non dosen sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 September 2023 dan nomor 33873/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan penyesuaian sebagai berikut:
    3. Proses wawancara akan dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi video conference. Peserta seleksi dapat melihat informasi akun untuk proses wawancara pada tautan http://118.98.230.62/pin/.
    4. Tata tertib dan ketentuan pelaksanaan tes wawancara adalah sebagai berikut. 
    a. Peserta wajib bergabung ke aplikasi video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
    b. Penamaan akun video conference mengikuti ketentuan “Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta”.
    c. Peserta memastikan video dan audio berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif selama proses verifikasi dan wawancara.
    d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
    1) Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos.
    2) Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).
    e. Peserta wajib menyiapkan dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia, antara lain:
    1) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
    2) Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang berada di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri.
    3) Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan. 
    4) Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
    f. Peserta mengisi pernyataan pakta integritas pada tautan yang akan dibagikan saat proses wawancara. Peserta yang tidak menyetujui pernyataan yang tertuang dalam pernyataan integritas dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
    5. Ketentuan lain-lain:
    a. Guna menyesuaikan waktu pelaksanaan seleksi dengan jadwal yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, maka seluruh peserta seleksi di lingkungan Unit Utama Pusat dan Unit Pelaksana Teknis yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) administrasi diikutsertakan dalam seleksi kompetensi teknis tambahan (wawancara).
    b. Kelulus an akhir peserta seleksi PPPK kebutuhan khusus dan kebutuhan umum tetap memperhatikan angka 2 huruf a dan b.
    c. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
    d. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK. 
    e. Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
    f. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya. 
    g. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
    Dikeluarkan di Jakarta
    Pada tanggal 27 November 2023
    Sekretaris Jenderal
    Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN
    Kemendikbudristek TA 2023,
    TTD.
    Suharti
    NIP 196911211992032002


    Continue reading Jadwal Pelaksanaan SKT Tambahan (Wawancara) JF Non Dosen di Lingkungan UUP dan UPT Kemdikbudristek TAHUN 2023