Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Tahun 2026
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 laman : kemensos.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 2961/1/KP.01.01/08/2026
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAMBAHAN (SKT)
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2929/1/KP.01.01/08/2026 Tanggal 06 Agustus 2026 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) terdiri dari :
a. Jabatan Fungsional Guru terdiri dari 3 (tiga) sub tes yang wajib diikuti oleh semua peserta, yaitu :
1) Psikotes;
2) Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan
3) Wawancara;
b. Tenaga Kependidikan berupa Psikotes
2. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) bagi setiap peserta Jabatan Fungsional Guru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
3. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) bagi setiap peserta Jabatan Tenaga Kependidikan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
4. Ketentuan bagi peserta Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) :
a. Peserta yang tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun dinyatakan gugur;
b. Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) dari awal hingga selesai;
c. Peserta wajib membawa kartu identitas dan kartu ujian saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT);
d. Peserta wajib memeriksa surat elektronik (e-mail) pribadi yang terdaftar di SSCASN terkait informasi pelaksanaan SKT;
e. Peserta wajib mentaati ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKT, setiap pelanggaran ketentuan dan tata tertib memiliki konsekuensi bagi peserta;
5. Ketentuan pelaksanaan psikotes, peserta wajib :
a. Mengakses platform tes sesuai dengan jadwal yang tercantum pada email atau akun masing-masing;
b. Mengenakan kemeja putih, bawahan hitam rapi dan bagi peserta wanita yang berhijab mengenakan hijab berwana hitam polos;
c. Menyediakan kertas HVS ukuran A4 putih polos sebanyak 2 lembar dan pensil kayu HB;
d. Mempersiapkan ruangan minim kebisingan dengan pencahayaan yang cukup;
e. Menyiapkan 2 (dua) gawai/perangkat yaitu 1 (satu) Komputer/Laptop dan 1 (satu) telepon genggam;
f. Spesifikasi minimum Komputer/Laptop yang dibutuhkan sebagai berikut:
1) Memiliki kamera yang berfungsi atau aktif;
2) Mempersiapkan perangkat pengisi daya (charger) untuk gawai yang digunakan;
3) Memiliki koneksi internet stabil, kuota internet mencukupi dan disarankan menyediakan 2 jenis provider internet (ujilah terlebih dahulu kecepatan internet yang dimiliki, dengan mengunjungi website seperti
https://www.fast.com atau https://www.speedtest.net);
4) Disarankan menyediakan gawai cadangan untuk mengantisipasi kendala selama pelaksanaan;
5) Terpasang aplikasi perambah internet yang digunakan serta direkomendasikan Google Chrome (versi terbaru) dengan menonaktifkan seluruh ekstensi (fitur tambahan). Oleh karena itu, pastikan tidak menggunakan browser selain itu.
g. Kendala dan hambatan atas pelaksanaan psikotes dan wawancara termasuk kendala email undangan dapat menghubungi pusat bantuan melalui pesan whatsapp dengan nomor berikut :
1) Zona 1 (Jawa dan Sumatera) : 0823-9627-3954;
2) Zona 2 (Bali, Sulawesi dan Nusa Tenggara) : 0817-7572-7651;
3) Zona 3 (Kalimantan, Papua dan Maluku) : 0851-9061-3726;
4) e-Mail : info-sr@lptui.co.id.
6. Ketentuan Pelaksanaan Tes Kemampuan Bahasa Inggris, peserta wajib :
a. Mempersiapkan ruangan minim kebisingan dengan pencahayaan yang cukup;
b. Menyiapkan perangkat berupa laptop atau desktop dengan spesifikasi minimal sebagai berikut :
1) layar monitor minimal 13”;
2) memiliki fasilitas kamera (eksternal atau internal);
3) memiliki mikrofon dan speaker atau headset yang berfungsi dan aktif;
4) memiliki memori minimal 2 GB (tidak diperkenankan menggunakan ponsel atau tablet);
5) sistem operasi minimal Windows 7 atau Mac OS;
6) Telah terpasang peramban Mozilla Firefox atau Google Chrome versi terbaru (perambah safari tidak dapat digunakan);
7) Terhubung dengan jaringan internet yang stabil dengan kuota cukup (minimal memiliki kuota 3 GB).
c. Kendala dan hambatan terkait pelaksanaan tes Bahasa Inggris termasuk kendala email undangan dapat menghubungi pusat bantuan melalui email :
data.pusatbahasa.fib@unpad.ac.id.
7. Tata cara teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) juga akan dikirimkan oleh penyelenggara melalui surat elektronik dan/atau pesan whatsapp pada alamat surat elektronik dan nomor whatsapp peserta yang terdaftar pada SSCASN oleh karena itu peserta diharapkan untuk memeriksa secara berkala kotak masuk atau folder spam dan memastikan kotak surat tidak penuh pada sura elektronik masing-masing;
8. Peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026.
9. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
10. Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 tidak dipungut biaya apapun;
11. Peserta wajib mengisi dan menyampaikan data dan/atau dokumen yang benar dan sesuai dengan persyaratan, apabila ternyata dikemudian hari ternyata data dan/atau dokumen yang disampaian tidak benar dan/atau tidak sesuai persyaratan maka peserta tersebut akan dibatalkan kelulusannya;
12. Keputusan Panitia Seleksi Instansi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Agustus 2026
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Robben Rico


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.