Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Lhokseumawe Tahun 2025

PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Syech Syamsudd in As Sumatrani Nomor 02, Kode Pas 24300
PENGUMUMAN NOMOR zogoTAHUN 2025TENTANG
PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI UNGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
TAHUN ANGGARAN 2025
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13314/B- 51.01.01/SD/K/2025 Tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang telah dinyatakan terdaftar dalam Alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 adalah peserta yang berhak untuk lanjut ke tahap selanjutnya yaitu pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (TAP NIPPPK) Paruh Waktu.
2, Kepada peserta yang dinyatakan terdaftar dalam alokasi dimaksud wajib login ke akun masing-masing melalui Iaman https://sscasn.bkn.go.id untuk mengunggah kelengkapan dokumen sebaga imana ketentuan yang tertera pada Iaman SSCASN.
3. Kelengkapan dokumen Usul Penetapan NIPPPK Paruh Waktu yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
- Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tldak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
- tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
- lidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- lidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) yang dierbitkan oleh Kepolisian N.egara Republik Indonesia yang masih berlaku dengan keterangan untuk keperluan "Pemberkasan Usul TAP NIPPPK Paruh Waktu";
- Surat Keterangan 5ehat dari Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
4. Semua dokumen yang diunggah agar dipindai menggunakan alat scanner dengan resolusl tinggi dan dipastlkan terbaca jelas/tldak buram/kabur.
5. Peserta juga wajib mengantar berkas fisik (hardcopy) secara langsung ke Kantor BKPSDM Kota Lhokseumawe C/q. Bidang Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN, Jln. Mayjend. T. Hamzah Bendahara pada tanggal 15 september 2025, dengan kelengkapan sebagaimana pada poin 3 (tiga) yang dimasukkan ke dalam map zipper file warna merah dengan menyertakan keterangan pada kertas yang diketik berupa: Nama, No. Peserta, Formasi Jabatan, Unit Penempatan, No. HP Aktif pada sampul depan map.
6. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi ASN Tahun Anggaran 2025 di Lingkungan Pemerlntah Kota Lhokseumawe ini tidak dipungut biaya.
7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman lni dlkeluarkan untuk dlketahul.
0 comments:
Post a Comment