1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Tuesday, September 9, 2025

PENGUMUMAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK KABUPATEN SIMEULUE

BUPATI SIMEULUE
PENGUMUMAN
NOMOR: 800/2021 /BKPSDM/2025
TENTANG
ALOKASI KEBUTUHAN
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUHWAKTU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13083/881.01.01/SD/K/2025 tanggal 4 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. ALOKASI KEBUTUHAN
    1. Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Petjanjian 

      Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue adalah sejumlah 3.059 dengan rincian sebagai berikut:
      1. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 2.530, dengan rincian:
        1. Tenaga Guru sejumlah 562;

        2. Tenaga Kesehatan sejumlah 372;

        3. Tenaga Teknis sejumlah 1.596.

      2. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 529, dengan rincian:
        1. Tenaga Guru sejumlah 166;

        2. Tenaga Kesehatan sejumlah 72;

        3. Tenaga Teknis sejumlah 291.

    2. DataPesertayangmendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan 

      Petjanjian Ketja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada akun masing-masing melalui website https t, s c c- sn bt\.n.go.1cl ;
    3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Petjanjian Ketja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing Peserta melalui website ht ps: 1 sse< n bl L . f.:.J.ld , dimulai tanggal 28 Agustus 

      s.d 15 September 2025;
    4. Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian 

      DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman
    5. Setelah dilakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3, instansi akan melakukan Usul Penetapan NIPPPK Paruh Waktu dimulai tangga128 Agustus s.d 20 September 2025;

    6. Peserta dihimbau untuk tidak melakukan Pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down karena kondisi traffic yang padat, dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan , serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH.

  2. KETENTUAN LAIN-LAIN :

    Simeulue akan diumumkan

    secara resrm melalui

    website

    https· 1 1 bk )sdm.s 11eu l ekab ,!/ .td

    dan LL )S /ssc sn.'Jh. 1.go id ,

    Peserta

    1. Setiap informasi terkait dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  

      disarankan terus memantau portal/laman tersebut secara rutinjperiodik untuk melihat pengumuman penting terkait pelaksanaan Pengadaan. Kelalaian Peserta dalam keterlambatan mengakses informasi, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta sendiri, Panitia Pengadaan tidak bertanggungjawab atas kelalaian dan ketidaktahuan informasi oleh Peserta;
    2. Seluruh proses tahapan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 

      (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue tidak dipungut biaya, Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri, dihimbau agar Peserta tidak mempercayai apabila ada orangjpihak tertentu (calo) yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para Peserta dan keluarga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
    3. Bagi Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur;

    4. Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada setiap tahapan Pengadaan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Simeulue berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK;

5. Kesalahan pada dokumen serta kesalahan dalam melakukan unggah dokumen dan kelalaian Peserta dalam keterlambatan melakukan unggah dokumen sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan merupakan tanggung jawab Peserta;

  1. Untuk Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

    di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue yang melakukan penyanggahan wajib melengkapi Dokumen Pendukung yang Valid. Panitia berhak membatalkan kelulusanjika Dokumen/Data Dukungyang dilengkapi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  2. Apabila Dokumen sebagaimana tersebut di atas tidak dilakukan sampai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue tetap melanjutkan proses penetapan NIPPPK

  1. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

  2. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue dapat menghubungi Email: p( 1gad 1 1 'lsn2023 • gm co n pada hari Senin s.d. Jum'at pukul 08.00 s.d.

    15.30 WIB.
Sinabang, 08 September 2025
BUPATI SIMEULUE,

MOHAMMAD NASRUN MIKARIS, SH., MH.

0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok