PENGUMUMAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK KABUPATEN SIMEULUE

- ALOKASI KEBUTUHAN
Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Petjanjian
Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue adalah sejumlah 3.059 dengan rincian sebagai berikut:- PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 2.530, dengan rincian:
Tenaga Guru sejumlah 562;
Tenaga Kesehatan sejumlah 372;
Tenaga Teknis sejumlah 1.596.
- PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 529, dengan rincian:
Tenaga Guru sejumlah 166;
Tenaga Kesehatan sejumlah 72;
Tenaga Teknis sejumlah 291.
DataPesertayangmendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan
Petjanjian Ketja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada akun masing-masing melalui website https t, s c c- sn bt\.n.go.1cl ;Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Petjanjian Ketja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing Peserta melalui website ht ps: 1 sse< n bl L . f.:.J.ld , dimulai tanggal 28 Agustus
s.d 15 September 2025;Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian
DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada lamanSetelah dilakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3, instansi akan melakukan Usul Penetapan NIPPPK Paruh Waktu dimulai tangga128 Agustus s.d 20 September 2025;
Peserta dihimbau untuk tidak melakukan Pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down karena kondisi traffic yang padat, dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan , serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH.
- KETENTUAN LAIN-LAIN :
Simeulue akan diumumkan
secara resrm melalui
website
https· 1 1 bk )sdm.s 11eu l ekab ,!/ .td
dan LL )S /ssc sn.'Jh. 1.go id ,
Peserta
Setiap informasi terkait dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
disarankan terus memantau portal/laman tersebut secara rutinjperiodik untuk melihat pengumuman penting terkait pelaksanaan Pengadaan. Kelalaian Peserta dalam keterlambatan mengakses informasi, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta sendiri, Panitia Pengadaan tidak bertanggungjawab atas kelalaian dan ketidaktahuan informasi oleh Peserta;Seluruh proses tahapan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue tidak dipungut biaya, Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri, dihimbau agar Peserta tidak mempercayai apabila ada orangjpihak tertentu (calo) yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para Peserta dan keluarga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;Bagi Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur;
Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada setiap tahapan Pengadaan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Simeulue berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK;
5. Kesalahan pada dokumen serta kesalahan dalam melakukan unggah dokumen dan kelalaian Peserta dalam keterlambatan melakukan unggah dokumen sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan merupakan tanggung jawab Peserta;
- Untuk Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue yang melakukan penyanggahan wajib melengkapi Dokumen Pendukung yang Valid. Panitia berhak membatalkan kelulusanjika Dokumen/Data Dukungyang dilengkapi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila Dokumen sebagaimana tersebut di atas tidak dilakukan sampai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue tetap melanjutkan proses penetapan NIPPPK
Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue dapat menghubungi Email: p( 1gad 1 1 'lsn2023 • gm co n pada hari Senin s.d. Jum'at pukul 08.00 s.d.
15.30 WIB.
0 comments:
Post a Comment