ALOKASI KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU PROVINSI ACEH

Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh adalah sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak, dengan rincian:
1) Tenaga Guru sejumlah ;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah ;
3) Tenaga Teknis sejumlah .
b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak , dengan rincian:
1) Tenaga Guru sejumlah ;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah ;
3) Tenaga Teknis sejumlah .
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan juga dapat dilihat pada akun masing-masing melalui website https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing paserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id, sampai dengan September 2025;
4. Persyaratan Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Setelah dilakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3, setelah itu akan di lakukan Usul Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu;
6. Peserta dihimbau untuk tidak melakukan Pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down Karena kondisi Traffic yang padat, dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar,mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses pengisian DRH.
B.KETENTUAN LAIN-LAIN:
1. Setiap informasi terkait dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh akan diumumkan secara resmi melalui website https://bka.acehprov.go.id/, https://sscasn.bkn.go.id dan Sosial media Instagram BKA Provinsi Aceh . Peserta disarankan terus memantau portal/laman tersebut secara rutin/periodik untuk melihat informasi terbaru terkait PPPK Paruh Waktu.
Kelalain peserta dalam keterlambatan mengakses informasi, membaca dan memahami pengumuman menjadi tangung jawab peserta sendiri, Panitia Pengadaan tidak bertangung jawab atas kelalaian dan ketidaktahuan informasi oleh peserta;
2. Seluruh proses tahapan pengadaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh Tidak Di Pungut Biaya. Dihimbau agar peserta tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (Calo) yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut dipastikan merupakan tindakan penipuan.
3. Bagi peserta yang mendapakan Alokasi kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur;
4. Bagi peserta yang memberikan Dokumen/Berkas tidak benar/palsu pada proses pengisian DRH sampai dengan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Provinsi Aceh berhak membatalkan kelulusan tersebut hingga diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK jika hal tersebut diketahui dikemudian hari;
5. Kesalahan dalam melakukan unggah dokumen dan kelalain peserta dalam keterlambatan melakukan unggah dokumen sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan merupakan tangung jawab peserta;
6. Keputusan panitia bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
0 comments:
Post a Comment