1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Wednesday, September 10, 2025

Jawaban Badan Kepegawaian Tentang Batas Akhir Pengajuan Usul PPPK Paruh Waktu

Menjawab batas akhir pengajuan usul.
Untuk pengisian DRH pada aplikasi, silahkan sesuaikan dengan ketentuan yang tertera di akun SSCASN-BKN yang bisa diakses masing-masing peserta.
Untuk pemberkasan/dokumen ini kolektif dari dinas ya Bapak/Ibu.
Untuk jadwalnya nanti akan disampaikan melalui pengumuman selanjutnya oleh Badan Kepegawaian.
Saat ini fokus ke usul melalui SSCASN saja dulu ya, karena ini yang berlaku secara nasional. Khawatir batas waktunya mepet.
Untuk diingat dan sebagai informasi.
Pada saat pengajuan usul penetapan NIPPPK kemarin (baik tahap 1 maupun tahap 2) kami menemukan sangat banyak kekeliruan pengisian data oleh peserta.
Hal ini yang berdampak banyak sekali usul yang belum selesai sampai hari ini.
Terkait ini, kami SANGAT TIDAK MENGANJURKAN peserta untuk menyerahkan pengisian DRH ke pihak lain, siapapun itu.
SILAHKAN ISI DRH ITU SECARA MANDIRI, MASING-MASING, TANPA HARUS "DIUPAHKAN" KE PIHAK LAIN.
Sebagai informasi dan gambaran, untuk penetapan NIPPPK kemarin jumlahnya +/- 500 an, dengan kondisi hampir 60% usulan dan inputan DRH SALAH, dengan rata-rata kesalahannya sama.
Oleh karenanya sekali lagi ditegaskan, SILAHKAN ISI DRH SECARA MANDIRI, TANPA PERLU DIUPAHKAN KE PIHAK LAIN MANAPUN.
Kami yakin, apabila kekeliruan yang sama terjadi lagi di pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ini, dimana proses usul "DIUPAHKAN" dan kemudian keliru, akan sangat sulit dalam perbaikannya.
Bahkan sama seperti PPPK tahap 1 dan 2 kemarin, beberapa malah belum bisa dihubungi karena "melepaskan sepenuhnya pengisian DRH" itu ke pihak lain
Terhadap kondisi ini, bukan tidak mungkin ybs akan dibatalkan dan dianggap mengundurkan diri
Menegaskan kembali terkait batas waktu.

Silahkan berproses saja secara optimal.
Gak usah berfikir terkait batas waktu yg masih simpang siur, apakah tanggal 15 atau gimana.
Percayalah, tanpa Bapak/Ibu ketahui pun, pemerintah daerah tetap berupaya yg terbaik.
Jd cukup berproses sesuai tugas Bpk/Ibu saat ini, sisanya utk masalah kebijakan biar jadi urusan Pemerintah Daerah.
Saya yakin tidak ada niatan buruk pemerintah yang akan mempersulit.
Silahkan urus dokumen yg diperlukan, dan kemudian isikan pada kolom DRH.

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *