PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN GAYO LUES TAHUN 2025
Assalamualaikum
Berikut kami sampaikan pengumuman PPPK Paruh Waktu, yg bisa diakses melalui link berikut.
Pengumuman ini juga bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing.
BUPATI GAYO LUES
PENGUMUMAN
Nomor 0906 Tahun 2025
TENTANG
PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES
T.A. 2025
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13298/B- SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan mempedomani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut :
A. Alokasi Peserta
1. Daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues sejumlah 1.386 (Seribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam) alokasi.
2. Seluruh peserta alokasi PPPK Paruh Waktu merupakan tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi pengadaan Calon ASN T.A. 2024 dan berstatus tidak lulus atau belum memenuhi peringkat terbaik sesuai lowongan kebutuhan, dengan rincian masing-masing sebagai berikut
a. Peserta yang bersumber dari tenaga non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.009 (Seribu Sembilan) alokasi, yang terdiri dari :
1) Guru sejumlah 17 (Tujuh Belas) alokasi;
2) Tenaga Teknis sejumlah 1.002 (Seribu Dua) alokasi. b. Peserta yang bersumber dari tenaga non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 367 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh) alokasi, yang terdiri dari :
1) Guru sejumlah 51 (Lima Puluh Satu) alokasi;
2) Tenaga Teknis sejumlah 316 (Tiga Ratus Enam Belas) alokasi.
3. Dalam rangka percepatan pengisian kebutuhan sekaligus optimalisasi layanan kesehatan masyarakat, seluruh peserta pada formasi Tenaga Kesehatan telah dialokasikan pada jabatan Tenaga Teknis dengan unit penempatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Selanjutnya seluruh peserta pada formasi ini tetap bertugas sesuai dengan tugas pokok jabatannya saat ini pada unit layanan kesehatan sebagaimana tercantum pada pengumuman.
4. Daftar jenis jabatan, nomor peserta, nama, jabatan, dan pendidikan peserta alokasi pada masing-masing lokasi kebutuhan tercantum pada daftar lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini dan dapat dilihat pada portal SSCASN-BKN melalui akun masing-masing peserta.
B. Tindak Lanjut
1. Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melaksanakan pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu (NIPPPK-PW) melalui portal SSCASN-BKN pada akun masing-masing.
2. Pelaksanaan pengisian DRH dalam rangka pengajuan usul penetapan NIPPPK- PW dilaksanakan secara elektronik melalui Badan Kepegawaian Negara, dengan
batas waktu menyesuaikan dengan ketentuan yang disampaikan pada portal SSCASN-BKN.
3. Masing-masing pimpinan unit kerja wajib memastikan status dan kedudukan hukum peserta alokasi PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud melalui proses verifikasi dan validasi terhadap seluruh Surat Keputusan (SK) dan daftar gaji yang menjadi dasar pengangkatan peserta sebagai tenaga Non-ASN sejak awal sampai saat ini. Hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi yang ditandatangani paling sedikit oleh Pimpinan Unit Kerja terkait.
4. Masing-masing peserta wajib memenuhi syarat kelengkapan dokumen usul penetapan NIPPPK-PW yang harus diunggah dalam bentuk soft-copy berupa asil scan dokumen sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
c. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
d. Surat Pernyataan 5 (Lima) poin yang bermeterai dan ditandatangani peserta yang bersangkutan sesuai format terlampir;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
f. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan
g. Surat Pernyataan Rencana Penempatan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk masing-masing yang bersangkutan.
5. Guna percepatan proses verifikasi dan validasi pengajuan usul penetapan NIPPPK-PW, masing-masing peserta wajib menyerahkan syarat kelengkapan dokumen dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dokumen yang diserahkan berupa asli seluruh syarat kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, kecuali untuk Ijazah dan Transkrip Nilai (berupa salinan sah/fotokopi legalisir yang masih berlaku) masing-masing sebanyak 1 (Satu) lembar dan pas photo yang telah dicetak berukuran 4x6 sebanyak 2 (Dua) lembar;
b. Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, peserta wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dan Surat Keterangan Aktif yang dibuat untuk perorangan, masing-masing bermeterai dan ditandatangani pimpinan unit kerja tempat tugas saat ini sesuai format terlampir;
c. Guna percepatan dan optimalisasi proses, seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas juga wajib diserahkan dalam bentuk soft-copy berupa hasil scan masing-masing dokumen dalam format
d. Seluruh dokumen dimasukkan ke dalam Map Plastik berkancing/bertali :
1) Berwarna Merah untuk peserta alokasi dengan pendidikan SMA/sederajat;
2) Berwarna Kuning untuk peserta alokasi dengan pendidikan D-III;
3) Berwarna Hijau untuk peserta alokasi dengan pendidikan D-IV/S-1; dan
4) Berwarna Biru untuk peserta alokasi dengan pendidikan S-2/Profesi.
e. Penyampaian dokumen dilaksanakan melalui Satuan Kerja tempat tugas masing-masing peserta alokasi, untuk selanjutnya diserahkan secara kolektif kepada BKPSDM Kabupaten Gayo Lues dengan melampirkan :
1) Surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai format terlampir;
2) Surat Penunjukan PIC Data PPPK Paruh Waktu Unit Kerja sesuai format terlampir; dan
3) Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta yang dibuat secara kolektif untuk seluruh peserta alokasi yang berasal dari tempat tugas yang sama, yang bermeterai dan ditandatangani paling sedikit oleh pimpinan unit kerja tempat tugas saat ini sesuai dengan format terlampir.
4) Hasil scan dokumen masing-masing peserta alokasi dalam bentuk soft- copy diserahkan secara kolektif. Masing-masing peserta dibuatkan dalam 1 (Satu) folder khusus yang berisi seluruh kelengkapan dokumen masing-masing.
C. Lain-Lain
1. Seluruh proses PPPK Paruh Waktu selanjutnya akan dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Gayo Lues bekerjasama dengan stakeholder terkait. Seluruh peserta diharap proaktif dalam mencari informasi dan pengumuman yang akan disampaikan secara resmi oleh BKPSDM Kabupaten Gayo Lues melalui masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Kesalahan dan keterlambatan dalam memahami tiap informasi yang disampaikan menjadi resiko dan tanggungjawab pribadi pelamar.
2. Dalam hal ditemukan adanya peserta yang masuk dalam daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu namun berstatus tidak aktif dan/atau memberikan data, dokumen, dan informasi yang tidak benar dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi
kembali, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akan membatalkan keikutsertaan peserta tersebut dalam pengajuan usul penetapan NIPPPK-PW.
3. Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan objektif. Peserta diminta berperan aktif untuk mencegah dan memberantas segala bentuk tindak percaloan dan pungutan liar dalam tiap tahapan proses ini. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipedomani. Blangkejeren, 8 September 2025
Wakil Bupati Gayo Lues,
H. MALIKI, S.E., M.AP.
0 comments:
Post a Comment