ASN PPPK Jabatan Sementara Untuk Mengisi Kekosongan Di Jabatan PNS
Konsep PPPK adalah Untuk Mengisi Kekosongan di PNS
Maka Apabila Kontrak Selesai dan Tidak Diperpanjang PPPK Harus Siap Untuk Di PHK
Jika konsepnya seperti itu, lalu mengapa tidak ada peluang untuk guru mengikuti tes CPNS? Mengapa semuanya dialihkan ke PPPK??
buat semuanya. Pertama kita harus lempengkan dulu konsepsi tentang ASN. ASN isinya dua, PNS dan P3K. Nah, PNS itu adalah jenjang karir asli dari ASN. Jenjang karir asli dan dia dipersiapkan dari awal maka ada namanya Calon PN. CPN calon dulu siapkan. Nah, kemudian ketika di Undang-Undang ASN itu ketika isi di PNS itu ada yang tidak dapat diisi dari PNS, diangkatlah P3K. Jadi P3K itu adalah tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS.
Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Contoh ada guru fisika kosong sedang ambil S2 dari SMA 1 Pekanbaru. SMA 1 Pekanbaru lewat Dinas Pendidikan, lewat Walikota usul 1 P3K guru fisika diangkat P3K 3 tahun sambil guru yang sedang S2 itu nanti pulang tahun ketiga P3K tadi selesai. Konsepnya seperti itu. Maka CPNS itu selesai berbasis batas usia pensiun. P3K selesai berbasis masa kontrak.
Ini yang semua harus ikhlas, harus menyadari bahwa semua akan ada akhirnya sesuai persyaratan masing masing enggak bisa nanti protes ini walikota presiden zalim memphk P3K ya aturan yang mempphk anda sendiri kontrak yang menyelesaikan Anda sendiri kalau kontraknya 5 tahun dan tidak diperpanjang ya sudah dadah asalamualaikum saya mau piknik selesai tugas saya pamit salim-salim gitu, peluk-peluk gitu.
@updatecpns.com ASN PPPK Jabatan Sementara Untuk Mengisi Kekosongan Di Jabatan PNS Apabila Habis Masa Kontrak Siap Untuk DIpecat
♬
0 comments:
Post a Comment