
Hasil Seleksi Kompetensi Kelulusan PPPK Tenaga Guru Tahap II Formasi Tahun 2024.
PENGUMUMAN NOMOR 087 b TAHUN 2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II FORMASI TAHUN 2024
Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2025
Berdasarkan surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 3319/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal18 Juni 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, Surat Nomor: 4133/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 25 Juni 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, Surat Nomor: 5316/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 28 Juni 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 serta Surat Nomor: 5893/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 29 Juni 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Peserta yang Namanya terdaftar dalam Lampiran Pengumuman ini berdasarkan hasil pengolahan nilai yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara adalah peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025;
Definisi Kode pada Kolom Keterangan Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan adalah:
L
L-2
c. Rl
d. R2
e. R3
f. R3b
g. R4
h. TH
i. TMS
APS
DIS
A/8/C/D
: Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
: Peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
: Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
: Peserta Eks THK- II menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
: Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
: Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2
: Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
: Peserta Tidak Hadir
: Peserta Tidak Memenuhi Syarat
: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
: Peserta Didiskualifikasi
: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25°/o (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Definisi Kode pada Kolom Keterangan Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru adalah:
L
b. RlA
: Peserta Lulus: Peserta Prioritas Guru Eks THK-Il menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
c. RlB
d. R1C
e. R1D
f. R2
g. R3
h. R4
R5
TH
TMS
APS
m. DIS
n. S
: Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
: Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
: Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
: Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
: Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
: Peserta Guru NonASN 1idakTerdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
: Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
: Peserta Tidak Hadir
: Peserta Tidak Memenuhi Syarat
: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
: Peserta Didiskualifikasi
: Peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100°/o dari nilai paling tinggi
Kompetensi Teknis.
Definisi Kode pada Kolom Keterangan Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis adalah:
L
b. L-2
c. R2
e. R3
f. R3b
g. R4
h. TH
TMS
APS
k. DIS
: Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
: Peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut
Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
: Peserta Eks THK-11 menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
: Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
: Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2
: Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
: Peserta Tidak Hadir
: Peserta Tidak Memenuhi Syarat
: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
: Peserta Didiskualifikasi
Peserta yang telah dinyatakan luius dalam tahap akhir Seleksi PPPK Tahap IIFormasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe adalah peserta yang memiliki peringat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional dan berhak untuk lanjut ke tahap selanjutnya yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (TAP NI) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib login ke akun masing-masing melalui Iaman https://sscasn.bkn.go.id untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik sebagaimana ketentuan yang tertera pada Iaman SSCASN mulai tanggal 1s.d 31 Juli 2025.
Kelengkapan dokumen Usul Penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar adalah sebagai berikut:
Surat lamaran yang diketik di kertas HVS ukuran F4 dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas meterai 10.000 yang ditujukan kepada Wali Kota Lhokseumawe C/Q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai format instansi;
Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
Ijazah dan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan (Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi);
Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil printoutdari Iaman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan bermeterai 10.000;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan "Pemberkasan Usul TAP NI PPPK TAHAP IIFormasi Tahun 2024"
Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja
pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Spesialis Kejiwaan yang berstatus PNS yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan pemerintah;
Surat Keterangan tidak mengkonsumsijmenggunakan narkotika, psikotropika, precusor
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan Lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
Dokumen yang diunggah disesuaikan dengan tampilan yang tertera pada Iaman
https://sscasn. bkn.go. id.
Semua dokumen yang diunggah agar dipindai menggunakan alat scannerdengan resolusi tinggi dan dipastikan terbaca jelas/tidak buramjkabur.
Peserta juga wajib mengantar berkas fisik (hardcopy) secara langsung ke Kantor BKPSDM Kota Lhokseumawe C/q. Bidang Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN, Jln. Mayjend. T. Hamzah Bendahara mulai tanggal 21 s.d 31 Juli 2025, dengan kelengkapan sebagaimana pada pain 7 (tujuh) yang dimasukkan ke dalam map zipper file warna Biru (bagi Tenaga Kesehatan), warna hijau (bagi Tenaga Guru) dan warna kuning (bagi Tenaga Teknis) dengan menyertakan keterangan pada kertas yang diketik berupa: Nama, No. Peserta, Formasi Jabatan, Unit Penempatan, No. HP Aktif pada sampul depan map.
Dalam hal peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK Tahap II Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024 dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian memilih mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) Tahun Anggaran pada pengadaan Pegawai ASN periode berikutnya.
Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Panitia Seleksi Instansi tidak bertanggungjawab atas pungutan liar yang mengatasnamakan panitia. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami maksud dari pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui.