PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP DUA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2024

 

 

Badan Kepegawaian  Pengembangan dan Sumber Daya Manusia
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP DUA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2024

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Mengumumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2024.

Untuk Melihat Pengumuman Lengkap Silahkan Lihat DISINI

Source : bkpsdm.acehselatankab
BUPATI ACEH SELATAN 
PENGUMUMAN‌
Nomor: BKPSDM.800 / / 2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU
TAHAP DUA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH
SELATAN TAHUN 2024
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kcija Tenaga Guru Tahun 2024 berdasarkan:
  1. Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2004 tentang Pengadaan Pegawai 

    Aparatur Sipil Negara;
  2. Keputusan Menteri PANRB No. 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah, dengan Perjanjian. Kerja tlnluk Jabatan Fungsional GurU di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;

  3. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor; 5290/B-

    KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga GurU Tahun Anggaran 2024.

    Maka diumumkan beberapa ha; sebagai berikut:

    1, Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana terlampir;

    2, Maksud dan arti dari kode paria kolom keterangan dalam Hasil Seleksi Kompetensi sebagaimana terlampir ada lab sebagai berikut:

    1. L : Peserta Lulus

    2. RIA : Peserta Prioritas Guru Eks THK-I1 menurut Keputusan MenpanRB Na 348 Tahun 2024

C. RI B : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan MenpanRRNo348 Tahun 2024

  1. R1C : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 

    menurut Keputusan Menpan RE No 34S

  2. RID : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 

    R2 Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
  3. R3 : PeserLa Gurtl Non ASN Terdata menUrllt Keputusan Menpan 

    RB N0 348 TahLLii 2024
  4. R3b : Peserta Guru Non ASNTerdata menurut Keputusan Menpan RB No 348Tabun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2

  5. R4 : Peserta Guru Nim ASN Tidak Terdata mcnUrut Keputusan MenpanRBNo 348 Tahun 2024

  6. R5 : Peserta Lulusan PPG menurut KeputusanMenpan RBNo 348 Tahun 2024

  7. TH : Peserta Tidak Hadir

  8. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat

  9. APS Peserta Mengajukan Pengunduran Diri

n. DIS Peserta Didihkualifikaai

0-. S Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemen terian Pendidikan,Kebudayaan Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

  1. Peserta dengan kode RIA/L, R1B/L, R1D/L, R2/L, R3/L pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Hasil Seleksi Kompetensi pada lampiran pcngumman ini adalah pelamar yang dinyatakan bulu? pada Seleksi Pengadaan Pegftwfli Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024;

  2. Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana yang disebutkan pada angka 3 (tiga) di atas telah selesai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nl PPPK Tahun 2024 secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal Pengisian DRH Nl PPPK batas akhir pengisian sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 yang lalu (jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 Tahap Satu h Selunlh informasi resmi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga GurU Tahun 2024 dapat 

    diakses padu:

    a, Layanan Informasi SSCASN

    • Layanan Informasi dan Pendaftaran : httus: / /sscasn.bkri.gu.id

    • Layanan Pengaduan/helpdeak : fattps: / /helpdesk- sscbkn.bkn.im.id/

      b, Layanan Informasi Pemerintah Daerah Aceh Selatan:

      • Link Pengumuman 

        • Link Media Sosial

    • Link Pengaduan/helpdesk

  • Email Resmi

  • Sekretariat Kepanitiaan

https://bkpsriTin-acehselatankab.id/

: htlus:/ /bknsdm acehselatankab.id/;

: hkpsdm .ace-h sela tan ka htirgmai Lcom

: h kpsdm.acdi selatan kabtii L'.mail .eoni

: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan, Jl. Cut Nyak Dhien No. 16 Gampong Paser Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Kode Pos 23711,

Pelamar disarankan untuk terus mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Guru Tahun 2024 melalui layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada angka 5 (lima) di atas. Kelalaian peserta

7. dalam mengikuti, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar:

Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Guru Tahun 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN;

8, Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulLisan dengan motif apapun dengan mengatasnamakan Pprufia Seleksi Nasional, Panitia Selekat Daerah atau dari pihak lainnya, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN. Pemerintah Kabupaten Aceh Selaian tidak bertanggung jawab atas pungutan dan tawaran tersebut sehingga kepada pelamar, keluarga maupun pihak lainnya dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Perundang-undangan yang berlaku;

0. Apabila setiap pelamar m emberikan keteran gan /data ya ng tidak benar dan dl kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi GPPFK/PFFK, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan dari PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, menuntut ganti rugj atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;

  1. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus pada tahap kelulusan akhir dan telah diusulkan Penetapan Nomor Induk PPPK INI PPPK), namun dinyalakan Tidak Memenuhi Syarat fTfrlS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN| disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut ketidaksesuaian syaraf / keabsahan ijazah, kualifikasi pendidikan, sertifikasi kompetensi, syarat pengalaman kerja, syarat usia ataupun persyaratan lainnya, maka bersedia kelulusannya dinyatakan gugu r/di batalkan dan tidak menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

  2. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan perubahan terkait pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan diinformasikan kembali melalui layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada angka S (lima) di atss

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dipedomani dan diketahui secara publik.

Tapaktuan, 30 Juni 2025