Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

 
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2024

PENGUMUMAN
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Tahap II
Source : sumutprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : 400.14.4.3/415/202500/12491/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024
TAHAP II
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 3940/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 22 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal
sebagai berikut :
I. HASIL SELEKSI KOMPETENSI
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis merupakan hasil pengolahan nilai SSCASN BKN Panitia Seleksi Nasional 2024 sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2024 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347  Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
Anggaran 2024;
b. Kode “L-2” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis T.A.
2024 setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
Anggaran 2024;
c. Kode “R2” adalah peserta Eks THK-2 menurut Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
d. Kode “R3” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata
menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
Anggaran 2024;
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan P. Diponegoro Nomor 30 Telepon (061) 4156000
Medan Kode Pos 20153
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
 yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara

-2-
e. Kode “R3b” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata
menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
Anggaran 2024 Seleksi PPPK Tahap 2;
f. Kode “R4” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terdata
menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
Anggaran 2024;
g. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi
PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
dan dinyatakan GUGUR;
h. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan
oleh Instansi;
i. Kode “APS” adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri; dan
j. Kode “DIS” adalah peserta yang didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT.
3. Peserta dengan kode “R3/L-2”, “R3b/L-2” dan “R4/L-2” dinyatakan lulus
Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2024 Tahap II serta diminta untuk mengisi Daftar
Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara
elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 01 s.d. 31 Juli 2025.
II. PENGISIAN DRH NI PPPK
1. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIPPPK diatur dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18
Tahun 2020;
2. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh perserta sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna
merah;
b. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar
jabatan;
c. Scan (bukan foto) Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar
melamar jabatan;
d. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diunduh
dari pengisian DRH pada web SSCASN dan sudah dibubuhi meterai
serta ditandatangani;
e. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani
dan bermeterai sesuai Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
f. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
 yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara

-3-
setempat) untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024” (tertanggal setelah
pengumuman);
g. Scan (bukan foto) Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter yang
berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
pemerintah, untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024” (tertanggal setelah
pengumuman);
h. Scan (bukan foto) Surat Keterangan sehat rohani dari dokter yang
berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
pemerintah, untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024” (tertanggal setelah
pengumuman);
i. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya yang
ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan :
“Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2024” (tertanggal setelah pengumuman).
3. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus
terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan
format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal
https://sscasn.bkn.go.id/ ;
4. Apabila pelamar tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu
sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka pelamar tersebut
dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan LULUS, namun memilih
untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat
pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai;
6. Peserta yang dinyatakan LULUS diharapkan mengikuti kegiatan verifikasi
dokumen/berkas dan pendampingan pengisian DRH dengan menyiapkan
perangkat komputer/laptop dan paket data internet masing-masing pada
waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut melalui sarana/media
komunikasi whatsapp /telegram.
III.KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
2. Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
3. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada
pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka
hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
 yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara

-4-
pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat
pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status sebagai PPPK;
5. Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman
www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;
6. Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud
pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada)
dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan PPPK di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
7. Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui
email bkd2provsu@gmail.com;
8. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab pelamar;
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat
diganggu gugat.
 Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi
perhatian.
 Dikeluarkan di Medan
 Pada tanggal 25 Juni 2025
 Plh. Sekretaris Daerah
 Selaku Ketua Panitia Seleksi
 Pengadaan CASN,
 ${ttd}
 M. A. Effendy Pohan