Ringkasan
Video ini menghadirkan wawancara dengan Pak Dwi Haro, seorang perancang peraturan perundang-undangan di Direktorat Undang-Undang PKN, yang membahas secara mendalam mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Inti pembahasan menegaskan bahwa istilah “mutasi” tidak berlaku untuk P3K karena P3K melamar untuk posisi tertentu di unit kerja tertentu. Oleh karena itu, ketika P3K ingin berpindah jabatan, mereka tidak bisa begitu saja dipindahkan, melainkan harus mengikuti seleksi lagi sesuai dengan jabatan yang dilamar. Hal ini berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya yang dapat mengalami mutasi jabatan tanpa mengikuti seleksi baru.
Sorotan
📌 Tidak ada istilah mutasi bagi P3K karena sistem perekrutannya berbeda dengan PNS.
🏢 P3K melamar pada jabatan dan unit kerja tertentu secara spesifik.
🔄 P3K yang ingin pindah jabatan harus melakukan proses seleksi ulang.
📋 Proses seleksi P3K lebih ketat dan berdasarkan kebutuhan jabatan spesifik.
📑 Peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas tata kelola P3K.
👨⚖️ Pak Dwi Haro sebagai narasumber memberikan wawasan regulasi terkini terkait P3K.
⚖️ Sistem ini memberikan kejelasan dan keadilan dalam penempatan P3K sesuai kompetensi.
Wawasan Kunci
📌 Perbedaan Mendasar antara P3K dan PNS: P3K berbeda dengan PNS dalam hal mobilitas jabatan. Sistem P3K menuntut pelamar untuk menempati jabatan tertentu sejak awal dan tidak ada pemindahan jabatan tanpa seleksi baru. Ini merefleksikan model kerja yang lebih terikat pada kontrak dan tujuan spesifik dibandingkan dengan struktur birokrasi PNS yang lebih fleksibel.
🔍 Seleksi Ulang sebagai Mekanisme Validasi Kompetensi: Dengan mewajibkan seleksi ulang untuk perpindahan jabatan, pemerintah menjaga agar kemampuan dan kualifikasi P3K sesuai dengan jabatan yang dilamar, memastikan kualitas pelayanan publik tidak menurun. Ini juga menghindari penempatan pegawai di posisi yang tidak sesuai kapasitas mereka.
🏢 Fokus Penempatan P3K pada Unit Kerja Tertentu: Perekrutan P3K langsung ditargetkan pada unit atau jabatan tertentu, yang menjadikan prosesnya lebih fokus dan terukur, berbeda dengan sistem mutasi yang mungkin lebih fleksibel.
📑 Kepastian Hukum dalam Pengelolaan P3K: Terlibatnya perancang regulasi seperti Pak Dwi Haro menunjukkan bahwa sistem P3K telah diatur secara rinci dalam peraturan perundangan, memberikan kepastian dan kejelasan bagi para pegawai pemerintah.
⚖️ Meningkatkan Keadilan dan Transparansi: Dengan wajibnya seleksi ulang bagi perpindahan jabatan, sistem ini mendorong transparansi dalam perekrutan dan pergeseran pegawai, mengurangi praktik-praktik tidak prosedural seperti mutasi tanpa dasar yang kuat.
👥 Potensi Pengaruh pada Dinamika Organisasi: Sistem ini dapat membatasi fleksibilitas perpindahan pegawai sehingga perlu diimbangi dengan manajemen sumber daya manusia yang cermat agar kebutuhan organisasi tetap terpenuhi.
🎯 Penekanan pada Komitmen Jabatan: Karena P3K melamar jabatan dan unit kerja tertentu, mereka cenderung lebih fokus dan berkomitmen pada tugas dan lingkungan kerja mereka, mendukung efisiensi dan efektivitas kerja secara keseluruhan.
@updatecpns.com Mutasi P3K PPPK Penyesalan P3K PPPK Setelah Mendaftar
♬
Jangan bernafsu bagi PPPK/P3K untuk mutasi,
Ingat ketika mendaftar,
Ingat apa itu PPPK/P3K,
Ingat P3K tidak sama dengan PNS.
penyesalan akan hadir di belakang. bersama dengan Pak Dwi H beliau adalah perancang peraturan perundang-undangan di Direktorat Undang-Undang BKN. Kita akan mengupas seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja karena tidak ada istilah mutasi P3K. Mereka sejak awal melamar untuk mengisi jabatan tertentu di unit kerja tertentu. Sehingga ketika mereka pindah jabatan maka mereka harus melalui proses seleksi lagi. nasib nasib nasib kupkir suhu ternyata