DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/2279/M.SM.01.00/2025 22 Mei 2025Lampiran : -
Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah
Kedinasan dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Tahun Anggaran 2025
Yth. Kepala Badan Intelijen Negara
di
Tempat
Tempat
Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Badan Intelijen Negara Nomor: B/682 A/IV/2025 tanggal 28 April 2025 perihal Usulan Jumlah Kebutuhan Taruna/i STIN TA. 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui kebutuhan taruna sekolah kedinasan dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tahun anggaran 2025 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan Badan Intelijen Negara sebanyak 100 (seratus) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengadaan taruna sekolah kedinasan pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memperhatikan hal-hal berikut:
Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Alokasi penentuan jumlah taruna Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
Penerimaan taruna harus memenuhi syarat antara lain lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
pelaksanaan SKD dimulai.
Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN melalui layanan elektronik sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga.
Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
Afirmasi dalam pengadaan taruna sekolah kedinasan pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada Seleksi Kompetensi Dasar paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah formasi diikutsertakan dalam Seleksi Lanjutan.
Badan Intelijen Negara sebagai penyelenggara sekolah kedinasan, diharapkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon taruna sekolah kedinasan tahun anggaran 2025. Adapun rencana jadwal kegiatan dimaksud sebagai berikut:
No |
Kegiatan |
Jadwal |
1. |
Pengumuman Pembukaan Seleksi |
Juni 2025 |
2. |
Pendaftaran di SSCASN-BKN |
Juni 2025 |
3. |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) |
Juli - Agustus 2025 |
|
|
Diatur masina-masina |