Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap I untuk Jabatan Guru Kabupaten Pidie Tahun 2024

 


Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I untuk Jabatan Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 572/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 5 Januari 2025 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan Pengumuman dimaksud yang dapat diunduh pada laman di bawah ini: 

1. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I untuk Jabatan Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024.pdf 

2. Lampiran Pengumuman.pdf 

3. Laman Informasi dan Pemberkasan https://s.id/PEMBERKASANPPPKPIDIE24

Source : bkpsdm.pidiekab.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800/ D /I/2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I UNTUK JABATAN GURU Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 572/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 5 Januari 2025 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap IUntuk Jabatan Guru adalah sebagaimana tercantum Lampiran Pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1adalah sebagai berikut:
a. Kode "L" adalah peserta Guru yang lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie
Tahun Anggaran 2024 Tahap I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. Kode "R2" adalah peserta Guru Eks. THK-11 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
c. Kode "R3" adalah peserta Guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
d. Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 dan dinyatakan GUGUR; dan
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap I agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di Iaman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 31Januari 2025; 
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Surat Lamaran yang diketik pada kertas HVS ukuran Folio/F4 dan ditandatangani
sendiri oleh pelamar diatas materai 10.000 yang ditujukan kepada Bupati Pidie (Format  terlampir);
b. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal (kemeja putih lengan Panjang,
bagi Wanita menggunakan jilbab putih) dengan latar belakang warna merah;
c. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah Kabupaten  Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap I(Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
d. Transkip Nilai yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap I(Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
e. Hasil cetak (printout} DRH dari Iaman https://sscasn .bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapitaljbalok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta
dan dibubuhi meterai 10.000 (Format terlampir);
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menyebutkan keperluan "Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie";
h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dengan menyebutkan  keperluan
"Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie" (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
2) Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
3) Surat keterangan sehat jasmani  dan surat keterangan sehat rohani digabung
menjadi 1(satu) file format pdf dan pada penomoran surat dalam DRH ditulis keduanya, dipisah menggunakan garis miring "/", dan tanggal yang digunakan adalah tanggal surat keterangan sehat jasmani.
i. Surat  Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba atau Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pidie dengan menyebutkan keperluan "Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie", yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025. 
5. Selain mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui Iaman SSCASN 2024, peserta juga wajib mengunggah berkas sebagaimana dimaksud pada angka 4 secara mandiri melalui Iaman https://s.id/CPPPKPIDIE2024 paling lambat tanggal 25 Januari 2025;
6. Peserta juga wajib mengantar berkas hardcopy dan bukti pemberkasan yang di cetak setelah mengunggah berkas melalui Google Form sebagaimana dimaksud pada angka
5 serta memperlihatkan/menujukkan Ijazah dan Transkip Nilai asli secara langsung tanpa diwakili ke Kantor BKPSDM Kabupaten Pidie c.q. Bidang Pengadaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai mulai tanggal 20 s.d. 30 Januari 2025, dengan kelengkapan berkas sebagai berikut:
a. Asli Surat Lamaran diketik pada kertas HVS ukuran Folio/F4 dan ditandatangani
sendiri oleh pelamar diatas materai 10.000 yang ditujukan kepada Bupati Pidie;
b. Asli Surat Pernyataan 5 {lima) poin yang telah ditandatangani  sendiri  oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (Format terlampir);
c.Hasil cetak (printoufJ DRH dari Iaman https://sscasn.bkn.go.id yang  pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapitaljbalok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
d. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Riwayat Pekerjaan yang
sesuai dengan saat mendaftar Seleksi SSCASN 2024; dan
e. Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja paling singkat 2 tahun secara terus menerus yang sesuai dengan saat mendaftar Seleksi SSCASN 2024.
7. Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat dibaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan;
8. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap Itidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, angka 5 dan angka 6, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap  I; 
9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap I, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani  sendiri dan dibubuhi meterai  10.000 (Format terlampir); 
10. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun  Anggaran 2024 Tahap I dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya; 
11. Peserta yang dinyatakan luius Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap I bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan...
setelah diangkat  menjadi PPPK, Pemerintah  Kabupaten  Pidie berhak  membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
12. Lain-lain:
a. Format surat lamaran dan pernyataan 5 (lima) poin dapat di unduh melalui Iaman
b. Untuk memudahkan penyampaian informasi dan komunikasi dengan PIC Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie, bagi peserta yang telah melakukan pemberkasan   di   Lingkungan   Pemerintah   Kabupaten    Pidie Tahun Anggaran 2024, wajib Join Grup Whatsapp melalui Iaman https://s.id/WAGGURUCPPKPIDIE2024   ;
c. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada Iaman https://sscasn.bkn.go.id ;
d. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
e. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Pengadaan PPPK Tahap IPemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs http://bkpsdm.pidiekab.go.id . Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
f. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab  peserta;
g. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap IPemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
h. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan 
i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.