Jawaban DJPK Tambahan DAU THR dan Gaji 13


 Selamat sore Bapak ***

Salam hangat, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Sehubungan dengan pertanyaan/permohonan Bapak/Ibu mengenai Tambahan DAU TA 203 berdasarkan nota dinas direktur DJPK , dapat kami sampaikan bahwa dana THR dan Gaji Ketiga Belas Guru berupa 50% TPG/Tamsil bagi ASN Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD yang tidak menerima TPP TA 2023 telah disalurkan ke Kas Daerah Kab. * sebesar nilai hasil verifikasi data yang disampaikan oleh Pemda dengan data Pemerintah Pusat.

Terkait penyaluran kepada guru penerima, silakan Bapak berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait pada Pemda Bapak.

Sebagai informasi, DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan. Mohon untuk tidak mempercayai informasi percaloan dan pungutan liar sehubungan pengalokasian dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Pinjaman Daerah, dan Hibah Daerah. Untuk menjaga integritas, diharapkan tidak menyerahkan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.

Demikian disampaikan. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, Bapak/Ibu juga dapat menghubungi kami melalui nomor telepon 150420, WhatsApp 0811-150420-7, atau email callcenter.djpk@kemenkeu.go.id pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Terima kasih.

Salam,

Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.