Rincian Formasi CPNS PPPK Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024

 


Men PAN-RB Setujui Usulan Pj Bupati Aceh untuk Formasi PPPk dan CPNS

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, (Men PAN/RB) RI telah menyetujui secara prinsip, semua formasi usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, untuk Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi melalui kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Nyak Na, SE, M. Ec. Dev kepada media ini Senin (18/03/2024) sore.

Nyak Na menyampaikan, persetujuan itu dikeluarkan dengan tujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.

Persetujuan tersebut disampaikan Kemenpan RB melalui Surat Keputusan (SK) yang diterima Pemkab Aceh Barat. "Kebutuhan formasi rekrutmen PPPK Tahun anggaran 2024 itu tertuang dalam SK Menpan-RB Nomor: B/1006/M.SM.01.00/2024 tertanggal 13 Maret 2024 tentang persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota tahun anggaran 2024," kata Nyak Na

Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Menteri PAN RB RI, tersebut tertulis jumlah kebutuhan pegawai ASN Aceh Barat untuk tahun 2024 telah ditetapkan dengan rincian :

- 84 orang tenaga guru untuk PPPK,

- 30 orang tenaga kesehatan CPNS,

- 62 orang tenaga kesehatan PPPK

- 64 orang tenaga teknis CPNS, dan

- 225 orang tenaga teknis PPPK.

Dengan demikian, kata Nyak Na, total kebutuhan ASN yang diajukan oleh Pj Bupati Aceh Barat mencapai 465 orang, yang terdiri dari 94 orang CPNS dan 371 orang PPPK. “Dengan dikeluarkannya keputusan tentang persetujuan secara prinsip ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas layanan publik di Aceh Barat, sekaligus memperkuat struktur birokrasi dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih efektif dan efisien,” pungkas Nyak Na.

Source : Acehbaratkab.go.id