Dokumen Identitas Kependudukan Pada SKB Kesamaptaan CPNS

Dokumen identitas kependudukan yang digunakan pada Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan CPNS adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik). Penggunaan Kartu Keluarga tidak diperbolehkan.