PENGUMUMAN HASIL AKHIR PPPK JF GURU KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2023

Pengumumam Hasil Seleksi PPPK dan Pelamar Umum Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023
PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN ASN TAHUN 2023
REKAPITULASI HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK GURU KESEHATAN DAN TEKNIS 2023


PENGUMUMAN HASIL AKHIR PPPK JF GURU PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL FORMASI TAHUN 2023
P

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
Jl. Syekh Abdurrauf Assingkily No. 60 Pulo Sarok, Singkil
Telp/Fax : (0658) 21060 Kode Pos : 24785 Email : bk_psdm@yahoo.com, bkpsdmacehsingkil@gmail.com
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 2227 /XII/2023
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
(PPPK) JF GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH
SINGKIL FORMASI TAHUN 2023

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2755/B- SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil  Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Panitia Seleksi Penerimaan PPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengumumkan Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon PPPK JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2023 yang telah ditetapkan sebagai peserta test dan dinyatakan lulus yang nama dan nomor ujian sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2. Bahwa peserta yang dinyatakan lulus Seleksi adalah peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai alokasi kebutuhan PPPK JF Guru pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil formasi tahun 2023 yang telah ditetapkan berdasarkan Hasil Pengolahan Nilai yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 
3. Peserta PPPK JF Guru yang dinyatakan lulus Seleksi selanjutnya dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan menyampaikan kelengkapan dokumen dalam pengusulan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Secara Elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 22 desember 2023 s/d 14 januari 2024.
4. Adapun Persyaratan kelengkapan dokumen usul Penetapan NI PPPK diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, dengan ketentuan Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diunduh, dicetak, dibubuhi materai 10.000 ditandatangani yang bersangkutan dan digabung dalam 1 (satu) file;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani dan bermaterai, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh  Kepolisian Negara Indonesia (keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil), (berlaku mulai tanggal pengumuman ini diterbitkan);
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. *(Apabila surat keterangan sudah memuat keterangan sehat jasmani dan rohani maka cukup 1 surat keterangan, namun apabila surat keterangan hanya memuat surat keterangan jasmani saja, maka diperlukan surat keterangan sehat rohani; (keperluan: Usul  Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil), (berlaku mulai tanggal pengumuman ini
diterbitkan);
h. Surat Keterangan tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, serta Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud beserta Hasil Laboratorium ((keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil), (berlaku mulai tanggal pengumuman ini diterbitkan).
5. Apabila Peserta yang dinyatakan Lulus namun tidak menyerahkan kelengkapan dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan diatas, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri. 
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk periode berikutnya. 
7. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan dan melaporkannya sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Selu ruh rangkaian dan tahapan Pelaksanaan Penerimaan PPPK JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, GRATIS serta TIDAK DIPUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun dan dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu
kelancaran usul Penetapan NI PPPK ini
9. Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id maupun media-media sosial BKPSDM Kab. Aceh Singkil. 


Jika ada kendala mengakses file di atas dapat juga di unduh DISINI