Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham Tahun 2023


Jadwal Seleksi Kompetensi 

Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-721 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023

FILE   DESKRIPSI FILE
File Pengumuman   Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi
Lampiran Kantor Wilayah Banten   Lampiran Jadwal Seleksi Kompetensi Kantor Wilayah  Banten
Materi Pokok Seleksi Kompetensi PPPK   Materi Pokok Seleksi Kompetensi PPPK
                               
                          KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222; Faksmile (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR SEK-KP.02.01-721
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2023
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-689 tentang Kelulusan Seleksi
Administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 dan Nomor: SEK-KP.02.01-703 tentang Hasil Verifikasi Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan informasi terkait Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
1. Pelamar dengan nomor registrasi dan nama yang tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini adalah Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;
2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR; 
3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
4. Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
5. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
6. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar;
7. Pelamar WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi dimulai;
8. Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional juncto Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, Seleksi Kompetensi meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis
1) Seleksi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
2) Seleksi Kompetensi Teknis terdiri dari 90 (sembilan puluh) butir soal; 
3) Nilai paling tinggi sebesar 450 (empat ratus lima puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
4) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Teknis merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Teknis dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, dengan bobot penilaian masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).
b. Seleksi Kompetensi Manajerial
1) Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi;
2) Seleksi Kompetensi Manajerial terdiri dari 25 (dua puluh lima) butir soal;
3) Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180 seratus delapan puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
1) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan;
2) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari 20 (dua puluh) butir soal;
3) Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180 (seratus delapan puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
d. Wawancara
1) Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan;
2) Wawancara terdiri dari 10 (sepuluh) butir soal;
3) Nilai paling tinggi sebesar 40 (empat puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
9. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dan selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan adalah Pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Kebutuhan Umum
1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural paling rendah sebesar 117 (seratus tujuh belas);
2) Nilai Wawancara paling rendah sebesar 24 (dua puluh empat).
b. Kebutuhan Khusus
1) Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bagi  Pelamar kebutuhan khusus tidak diberlakukan ketentuan nilai ambang batas;
2) Kelulusan Pelamar ditentukan berdasarkan peringkat terbaik pada masingmasing kebutuhan jabatan dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
10. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
11. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
12. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
13. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan bagi pengantar dan/atau orang tua Pelamar dilarang masuk serta menunggu di lokasi ujian;
14. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan Seleksi Kompetensi menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar;
15. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
16. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram
@birowaisetjenkumham.
17. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 melalui layanan pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988, disertai dengan bukti pendukung.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik, SALAM PEMBAHARUAN.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2023
Selaku
Ketua Panitia Seleksi,
Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.