PENGADAAN CALON PPPK KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2023


 PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2023

BUPATI ACEH TENGAH

PENGUMUMAN

Nomor:  810/346/BKPSDM/2023

TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH

TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor:  810/344/BKPSDM/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023, dibuka kesempatan bagi yang berminat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Dasar Hukum

      Seluruh ketentuan terkait Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023 berpedoman pada:

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023;

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

4.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi daerah Tahun Anggaran 2023;

5.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

8.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023;

Ketentuan umum tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentutan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas akan diatur lebih lanjut dalam penjelasan pengumuman ini melalui link https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id dan hanya berlaku pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023.

II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) dengan rincian:

-         PPPK Guru        :   141 (seratus empat puluh satu)

-         PPPK Kesehatan :   351 (tiga ratus lima puluh satu)

-         PPPK Teknis      :   40 (empat puluh)

Formasi jabatan tersebut di atas dibagi dalam dua jenis kebutuhan, yaitu Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum sebagaimana terlampir pada pengumuman ini, lebih lanjut dapat dilihat di link https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id.

III. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Persyaratan umum dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia Paling Rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7.       Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8.       Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9.       Memiliki integritas tinggi, berkelakuan baik, dan bebas NARKOBA;

10.    Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

11.    Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan Penilaian Kinerja, serta tidak boleh mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun. Jika tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri atau putus hubungan kerja;

12.    Persyaratan dari poin 1 (satu) sampai dengan 11 (sebelas) berlaku untuk seluruh formasi jabatan PPPK.

IV. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

1.       PPPK GURU

Persyaratan khusus bagi pelamar Calon PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

a.    Pelamar Calon PPPK Guru terdiri atas:

1)   Pelamar kebutuhan khusus; dan

2)   Pelamar kebutuhan umum

b.   Pelamar kebutuhan khusus meliputi:

1)   Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi Calon PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;

2)   Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN);

3)   Guru Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

c.    Pelamar kebutuhan umum meliputi:

1)   Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

2)   Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun.

d.   Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

2.       PPPK TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN

Persyaratan khusus bagi pelamar Calon PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut:

a.    Kriteria pelamar kebutuhan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 terdiri atas:

1)   Pelamar kebutuhan khusus; dan

2)   Pelamar kebutuhan umum.

b.   Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:

1)   eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau

2)   Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

c.    Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

d.   Tenaga non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

e.    Setiap Pelamar termasuk Pelamar Umum wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1)    Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;

2)    Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;

3)    Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan

4)    Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.

f.     Terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 tahun 2023 antara lain:

1)     Ahli Pertama – Analis Kebijakan

2)     Ahli Pertama – Asesor Manajemen Mutu Industri

3)     Ahli Pertama – Pekerja Sosial

4)     Pemula – Pemadam Kebakaran

5)     Pemula – Pranata Pencarian dan Pertolongan

g.    Khusus untuk jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan memerlukan persyaratan Wajib Tambahan dan lulus tes Kesamaptaan, sebagai syarat Seleksi Administrasi. Jadwal untuk Tes Kesamaptaan akan diumumkan lebih lanjut melalui media sosial Instagram BKPSDM Aceh Tengah.

h.   Persyaratan Wajib Tambahan untuk Jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan dapat dilihat pada Lampiran Pengumuman ini.

V.   TAHAPAN SELEKSI

1.      PPPK GURU

a.    Pelamar PPPK JF Guru dalam hal kelulusan didahulukan secara berurutan yaitu:

1)    Pelamar Prioritas;

2)    Eks THK-II;

3)    Guru Non ASN di sekolah negeri; dan

4)    Pelamar pada kebutuhan umum

b.   Seleksi PPPK JF Guru terdiri dari:

1)    Seleksi administrasi; dan

2)    Seleksi kompetensi yang terdiri dari:

a)    Seleksi kompetensi teknis;

b)    Seleksi kompetensi manajerial;

c)     Seleksi kompetensi sosial kultural; dan

d)    Wawancara yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

c.    Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru tahun 2021;

d.   Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

e.    Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

f.     Jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir dengan rincian sebagai berikut:

1)    seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;

2)    seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

3)    seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

4)    wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

g.    Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

1)      Materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan khusus, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);

2)      Materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan umum, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);

3)      Materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);

4)      Materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat) serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); dan

5)      Materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol).

h.   Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:

1)     450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;

2)     180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

3)     40 (empat puluh) untuk wawancara.

i.     Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum, dengan rincian:

1)     nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis;

2)     nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

3)     nilai ambang batas wawancara.

j.     Penetapan nilai ambang batas:

1)     Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023;

2)     117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

3)     24 (dua puluh empat) untuk wawancara.

k.   Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

2.      PPPK TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN

a.    Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:

1)   Seleksi administrasi; dan

2)   Seleksi kompetensi.

b.   Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik, didahulukan secara berurutan bagi:

1)   Eks THK-II;

2)   Tenaga Non ASN.

c.    Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik;

d.   Seleksi kompetensi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 meliputi:

1)    Seleksi kompetensi teknis;

2)    Seleksi kompetensi manajerial; dan

3)    Seleksi kompetensi sosial kultural.

e.    Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit;

f.     Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit;

g.    Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara adalah

145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

1)    Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;

2)    Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

3)    Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

4)    Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

h.   Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

1)   Materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

2)   Materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);

3)   Materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

4)   Materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

i.     Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:

1)    450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;

2)    180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

3)    40 (empat puluh) untuk wawancara.

j.     Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

k.   Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara terdiri atas:

1)     Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sesuai dengan lampiran Kemenpan RB No. 652 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;

2)     Nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural (skor 117); dan

3)     Nilai ambang batas wawancara (skor 24).

VI.  PENDAFTARAN

1.      Keseluruhan tahapan pendaftaran dan kelengkapan berkas pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN-BKN) dengan Alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dimulai sejak tanggal 20 September 2023 pukul 00.01 WIB sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

2.      Pelamar wajib memiliki e-mail yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3.      Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidik/akademik yang akan dilamar.

4.      Bagi Pelamar yang belum memiliki akun wajib membuat akun secara online terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

5.      Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

6.      Pelamar mengunggah (upload) KTP dan Swafoto ketika membuat akun.

7.      Pelamar wajib melengkapi berkas pendaftaran yang disampaikan dalam bentuk scan secara online melalui portal SSCASN-BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Surat lamaran diketik komputer dengan jenis tulisan Monotype Corsiva ukuran Font 14, dan ditandatangani dengan tinta biru asli dengan membubuhkan e-materai RP 10.000 yang bisa didapat pada kantor pos atau jasa penyedia e-materai;

b.   Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman data diri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam format .pdf maksimal 200kb;

c.    Asli Kartu Keluarga dalam format .pdf maksimal 200kb;

d.   Pas Photo dengan latar belakan MERAH dalam format .jpeg maksimal 200kb;

e.    Asli Ijazah dalam format .pdf maksimal 600kb;

f.     Asli Transkrip Nilai dalam format .pdf maksimal 600kb;

g.    Khusus Pelamar Tenaga Kesehatan wajib menyertakan Ijazah dan STR dalam satu file format .pdf maksimal 600kb;

h.   Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum Penjara, dan lain-lain yang diatas materai Rp 10.000 dengan menggunakan e-materai yang dapat diperoleh melalui kantor pos atau jasa penyedia e-materai;

VII. PELAKSANAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

VIII.  KETENTUAN LAIN-LAIN

1.    Dalam rangka pelaksanaan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023, panitia seleksi TIDAK MEMUNGUT BIAYA DALAM BENTUK APAPUN;

2.  Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;

3. Dalam hal terdapat perubahan regulasi/peraturan maka akan dilakukan penyesuaian dan akan diumumkan kembali;

4.  Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus;

5.Keseluruhan biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan keperluan lain calon Pelamar yang dikeluarkan selama tahapan seleksi tidak menjadi tanggungan Panitia Seleksi;

6. Apabila diketahui Pelamar memberikan informasi/data yang tidak benar, maka panitia seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan Pelamar yang bersangkutan;

7.  Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 BERSIFAT MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT;

8.  Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/pelamar menjadi miliki panitia seleksi;

9.  Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://www.bkpsdm.acehtengahkab.go.id.

10.     

a.   Sekretariat Panitia Seleksi PPPK dengan Alamat Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah, Jl. Yos Sudarso No. 01, Kuteni Reje, Kec. Lut Tawar;

b.  Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023 melaui e-mail: bkpsdmat@gmail.com.

11.   Kesalahan dan kelalaian dalam memahami pengumuman serta persyaratan, menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Takengon, 19 September 2023

Pj. BUPATI ACEH TENGAH

dto

Ir. T. MIRZUAN, MT

Daftar Link Terkait 

1.Pengumuman Pengadaan CPPPK 2023 - Unduh disini

2.Lampiran I – Formasi Guru - Unduh disini

3. Lampiran II – Formasi Tenaga Kesehatan - Unduh disini

4.Lampiran III – Formasi Tenaga Teknis - Unduh disini

5. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan - Unduh disini

6. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah Secara Terus Menerus - Unduh disini

7.Surat Keterangan Pengalaman Kerja Format Formasi Umum + Bukti Pengalaman Kerja - Unduh disini

8. Kemenpanrb No. 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah TA 2023 - Unduh disini

9.Kepmenpanrb No. 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan & Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional - Unduh disini

10. Kepmenpanrb No. 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 - Unduh disini

11. Kepmenpanrb No. 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 - Unduh disini

12. Tutorial Pembelian dan Pembubuhan E-Materai di SSCASN BKN 2023 - https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets

13.   Tutorial Pendaftaran SSCASN 2023 - https://youtu.be/UCniRfggDsU?si=ohucUiESZwgQZpwu

Source : bkpsdm.acehtengahkab.go.id