Usulan Kebutuhan ASN TAHUN 2023 Bagi Instansi Daerah


 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA

JALAN JENDERAL SUDIRMAN KAV. 69, JAKARTA 12190

TELEPON (021) 7398381 - 7398382, FAXIMILE (021) 7398323, SITUS http://www.menpan.go.id

Nomor : B/1034/SM.01.00/2023 30 Mei 2023

Sifat     : Segera

Lampiran : -

Hal : Pembukaan Kembali Pengusulan Kebutuhan ASN TA 2023 bagi Instansi

Daerah

Yth.

Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah

di

Tempat

Merujuk surat Menteri PANRB nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah perihal Pengadaan Aparatur Sipil negara Tahun 2023, disampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat pada 30 April 2023. Berkaitan dengan hal tersebut berikut kami sampaikan sebagai berikut:

Melalui 

1. Keputusan Menteri Nomor 386 Tahun 2023, Menteri PANRB telah menetapkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional untuk tahun anggaran 2023 dengan kebutuhan PPPK tenaga guru sejumlah 580.202.

2. Rekapitulasi data usulan kebutuhan/formasi ASN tahun 2023 instansi pemerintah yang masuk dalam database aplikasi e-formasi hingga tanggal 7 Mei 2023 untuk kebutuhan tenaga guru sejumlah 278.102.

3. Berdasarkan penjelasan pada angka 2 (dua), dengan mempertimbangkan proporsi usulan kebutuhan PPPK dari instansi daerah untuk tenaga guru yang masih sedikit, maka dipandang perlu untuk membuka kembali pengusulan kebutuhan PPPK guru di instansi daerah.

4. Usulan kebutuhan tenaga guru disampaikan melalui aplikasi e-formasi dengan merujuk pada data kebutuhan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek. 

5. Pengusulan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dibagi menjadi beberapa periode untuk masing-masing instansi mulai tanggal 6 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023.

6. Teknis pengusulan kembali kebutuhan guru dan pembagian periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) akan diinformasikan lebih lanjut.

Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.

Ditandatangani secara elektronik oleh :

ALEX DENNI

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia

Aparatur

NIP. 196812272021211003

Tembusan

1. Menteri PANRB

2. Kepala BKN

3. Kepala BPKP

4. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek

UNDUH DISINI