HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENERIMAAN PPPK JF GURU KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2022

HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENERIMAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022

PPPK

PENGUMUMAN

Nomor:  800/      /BKPSDM/2023

TENTANG

HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH

 PENERIMAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH

TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:  2307.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 12 April 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru tahun 2022  hasil pasca sanggah, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.     Hasil seleksi Penerimaan Calon PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;

2.     Peserta yang dinyatakan LULUS pada seleksi  Penerimaan Calon PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah adalah peserta dengan Kode P/L yang tercantum pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini;

3.     Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir pasca sanggah WAJIB mengisi Daftar  Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan/mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 15 April s/d 4 Mei 2023;

4.     Berkas/dokumen unggah sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut :

a.    Pas photo terbaru ukuran 4x6 dengan pakaian formal berlatar belakang berwarna merah;

b.   Scan Ijazah asli yang digunakan untuk melamar sebagai calon PPPK;

c.    Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar sebagai calon PPPK;

d.   Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh Calon PPPK dan bermaterai Rp10.0000, yang di unduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id ;

e.    Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah yang diketik dengan font Script Mt Bold   yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000 (Lampiran I);

 f.     Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang ditandatangani oleh Calon PPPK dan bermaterai Rp10.000 (Lampiran II);

g.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

h.   Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter  yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintahan;

i.     Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

j.     Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima Calon PPPK pada unit kerja di lingkungannya (Lampiran III).

5.  Arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah sebagai  berikut:

-     P/L      : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas dan dinyatakan Lulus;

-     P          : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menteri-

                  PANRB No. 968 Tahun 2022;         

-     L          : Peserta Lulus;

-     TL        : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;

-     TH       : Peserta Tidak Hadir;

-     TP       : Peserta Tidak Mendapatkan Penempatan;

-     TMS    : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat;

-     TO       : Tidak Dilakukan Penilaian Kesesuain (Observasi) untuk peserta P2 dan P3;

-     APS     : Peserta yang Mengajukan Pengunduran Diri.

6.   Penempatan pelamar yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi Penerimaan Calon PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut merupakan data yang berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

7.   Seluruh tahapan seleksi penerimaan Calon PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tidak Dipungut Biaya Apapun;

8. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui bersama.

 Ditetapkan di  :  Takengon

Pada tanggal : 14 April 2023

SEKRETARIS DAERAH

dto

SUBHANDHY, AP, M.Si

NIP. 197511271994121001

Pengumuman lengkap klik disini atau

link ini https://drive.google.com/file/d/1avAJJwpp3ahDTRoAHqyt3NAMwuEHXFWW/view?usp=sharing

Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Tengah