Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai ASN Tahun 2022 Kabupaten Cianjur



PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIANJUR
PANITIA SELEKSI PENGADAAN
APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Raya Bandung KM.02 Sadewata Cianjur 43215 Telp.  081324171420
e-mail : cpnscianjurkab@gmail.com Instagram : bkdcianjurkab
PENGUMUMAN
NOMOR : 001/Panselda ASN/2022
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
TAHUN ANGGARAN 2022
/2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 543 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Cianjur akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2022 dengan rincian kebutuhan formasi sebagai berikut : 
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Total kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.445 (seribu empat ratus empat puluh lima) dengan rincian:
a. Guru sejumlah 1.200 (seribu dua ratus);
b. Tenaga Kesehatan sejumlah 150 (seratus lima puluh);
c. Tenaga Teknis sejumlah 95 (sembilan puluh lima).Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di link https://bkppd.cianjurkab.go.id/ .
II. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PEGAWAI ASN (PPPK GURU, PPPK TENAGA KESEHATAN, PPPK TENAGA TEKNIS)
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar\
III. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PEGAWAI ASN
1. Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Guru
a. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
b. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada 31 desember 2022;
2) Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
c. Peserta PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 adalah peserta kategori prioritas I
d. Peserta prioritas I terdiri atas :
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK
JF Guru Tahun 2021.
2. Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis
a. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 desember 2022;
c. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan (terlampir);
d. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula,terampil, dan ahli pertama;
e. Memenuhi persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mempersyaratkan. ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai;
f. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1) paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
2) paling rendah oleh Direktur/Kepal a Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/Yayasan.
g. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai:
1) Pendidikan D-III, D-IV, S.1 minimal = 2.50 pada skala 2.50 s.d 4. 
h. Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebakaran mensyaratkan :
1) Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas;
2) Bagi yang mempunyai latar belakang pendidikan selain bidang studi yang telah disebutkan pada PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, dengan melampirkan pengalaman kerja :
i. Pemeriksaan bangunan gedung rendah hingga menengah; atau 
ii. Penyuluhan tentang bahaya kebakaran pada kelompok masyarakat.
i. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Barang dan Jasa mensyaratkan :
1) Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1.
j. Kompetensi teknis bagi pelamar Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebakaran diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen);
2) Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, mendapat tambahan nilai
sebesar 12.5% (dua belas koma lima persen);
3) Jenis sertifikat lainnya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Kepala Divisi SDM pada instansi lainnya, mendapat tambahan nilai sebesar 5% (lima persen).
k. Kompetensi teknis bagi pelamar Jabatan Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut: 
1) Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Pusat Pelatihan pertanian, Kementerian Pertanian, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen).
l. Kompetensi teknis bagi pelamar Jabatan Pelaksana/Terampil – Penguji Kendaraan Bermotor diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen).
3. Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan
a. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 desember 2022;
c. Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau 
2) Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
d. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;
e. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
f. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
g. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama; 
4) Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di  unit kerja pejabat administrator; atau 
5) Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
h. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: 
1) Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 2.50 pada skala 2.50 s.d 4.
i. Kompetensi teknis bagi pelamar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun keatas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen);
2) Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen);
3) Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapat tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
4) Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan mendapat tambahan nilai
sebesar 5% (lima persen), dengan ketentuan sebagai berikut:
 Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
 Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
 Nusantara Sehat Individu (NSI);
 Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
 Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
4. Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:
1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar. 
IV. TATA CARA PENDAFTARAN 
1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkppd.cianjurkab.go.id/pengumuman/
2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
V. DOKUMEN UNGGAH
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Cianjur, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk: 
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi;
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk: 
a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi; dan
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
5. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar;
6. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai; 
7. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
8. Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah;
9. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada  https://sscasn.bkn.go.id.
VI. MASA SANGGAH
1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/. 
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar 

Unduh Disini 

Source : BKPPD Kabupaten Cianjur /updatecpns.com