KEPMENPAN RB No 969 Tahun 2022 Nilai Ambang Batas PPPK JF Dosen TAHUN 2022


 MENTERI

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 969 TAHUN 2022

TENTANG

NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DOSEN TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan  jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;

b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022.

Mengingat   1. Undang-undang Nornor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Undang-undang Nornor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 656).

MEMUTUSKAN

Menetapkan   KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DOSEN TAHUN ANGGARAN 2022.

PERTAMA   Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun

Anggaran 2022 meliputi:

a. Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Seleksi Kompetensi Manajerial;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan

d. Wawancara.

KEDUA   Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:

a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

1. integritas;

2. kerjasama;

3. komunikasi;

4. orientasi pada hasil;

5. pelayanan publik;

6. pengembangan diri dan orang lain;

7. mengelola perubahan; dan

8. pengambilan keputusan.

c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilainilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pernegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;

2. kemampuan berhubungan sosial;

3. kepekaan terhadap konflik; dan

4. empati.

d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

KETIGA   Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA:

a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. Nilai Ambang Batas Wawancara.

KEEMPAT   Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis; dan

b. Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis yang dibagi menjadi:

1. Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;

2. Bahasa Inggris;

3. Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

4. Dimensi Psikologi.

KELIMA   Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural

sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

KEENAM   Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

KETUJUH   Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KELIMA dan dikturn KEENAM dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

KEDELAPAN  Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural

bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

KESEMBILAN    Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 15

(lima belas) menit.

KESEPULUH   Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: 

a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal, dengan rincian:

1. Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

2. Bahasa Inggris sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

3. Penalaran dan Pemecahan Masalah sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

4. Dimensi Psikologi sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

KESEBELAS   Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA dan diktum 

KEEMPAT yaitu:

a. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, pembobotan nilai terdiri dari:

1. materi soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai O (nol);

2. materi soal subtes Bahasa Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai O (nol);

3. materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai O (nol);

4. materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai O (nol);

b. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai O (nol);

c. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai O (nol); dan

d. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai O (nol).

KEDUA BELAS    Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis, yang terdiri dari:

1. 100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma

Perguruan Tinggi;

2. 100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;

3. 100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

4. 150 (seratus lima puluh) untuk subtes Dimensi Psikologi;

b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

KETIGA BÊLAS   Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

KEEMPAT   Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada BELAS diktum KETIGA BELAS yaitu:

a. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

1. Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis yaitu sebesar 270 (dua ratus tujuh puluh);

2. Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

a) 30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma

Perguruan Tinggi;

b) 30 (tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;

c) 30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

d) 66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi

Psikologi;

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

KELIMA BELAS Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : 20 Öktober 2022

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA,


Untuk Lengkap File Unduh Dibawah Ini : updatecpns.com

Unduh Disini