Unduh Dokumen Hasil Seleksi Tahap 2 Pasca Sanggah Guru ASN-PPPK Kota Kabupaten Se Provinsi Jawa Barat

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  2. Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Nilai kompetensi teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.

Unduh Dokumen Hasil Seleksi Tahap 2 Paska Sanggah Guru ASN-PPPK Provinsi Jawa Barat


Nama File Unduh
Kab. Bandung Barat.pdf
Kab. Bandung.pdf
Kab. Bekasi.pdf
Kab. Bogor.pdf
Kab. Ciamis.pdf
Kab. Cianjur.pdf
Kab. Cirebon.pdf
Kab. Garut.pdf
Kab. Indramayu.pdf
Kab. Karawang.pdf
Kab. Kuningan.pdf
Kab. Majalengka.pdf
Kab. Pangandaran.pdf
Kab. Purwakarta.pdf
Kab. Subang.pdf
Kab. Sukabumi.pdf
Kab. Sumedang.pdf
Kab. Tasikmalaya.pdf
Kota Bandung.pdf
Kota Banjar.pdf
Kota Bekasi.pdf
Kota Bogor.pdf
Kota Cimahi.pdf
Kota Cirebon.pdf
Kota Depok.pdf
Kota Sukabumi.pdf
Kota Tasikmalaya.pdf
Provinsi Jawa Barat.pdf

Source ; https://gurupppk.kemdikbud.go.id