Jaga Integritas, Transparansi dan Marwah Institusi”

Humas BKN, Menjelang penyelenggaraan seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menekankan kepada pegawai BKN yang akan ditugaskan sebagai Tim Petugas CAT untuk menjaga integritas dan transparansi sistem CAT. “Sebagai petugas harus jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab terhadap proses seleksi khususnya di Tilok. Jangan sampai ada penyalahgunaan sistem oleh siapa pun dan pihak mana pun,” terangnya dalam Rapat Koordinasi Arahan Pimpinan BKN untuk Persiapan Seleksi CASN 2021, Senin (30/8/2021) yang diikuti seluruh petugas CAT BKN.

Bima juga meminta agar pegawai BKN yang akan ditugaskan di seluruh Tilok SKD untuk memperhatikan betul pelaksanaan tes di lapangan, termasuk sarana prasarana perlu diantisipasi dari upaya tindak kecurangan, khususnya Tilok di luar kantor BKN. Tidak hanya itu, Ia juga menegaskan agar para petugas tidak segan-segan melaporkan jika terjadi penyimpangan oleh pihak mana pun termasuk internal BKN. “Saya minta agar pegawai BKN yang ditugaskan menjaga marwah Institusi, berikan pelayanan yang prima, jangan biarkan ada kecurangan dan jangan sampai ada oknum menjanjikan kelulusan bagi peserta di Tilok. Kita sudah bertahun-tahun menjaga sistem CAT ini agar terus berdampak baik pada sistem rekrutmen ASN, jangan sampai dirusak dengan hal-hal semacam itu,” tegasnya.

Di samping itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menguraikan sejumlah persiapan teknis di internal BKN, mulai dari menetapkan Tim Petugas CAT BKN dengan beberapa komposisi yakni Koordinator, Petugas IT, Pengawas, dan Tim Pendukung (Tim Satpras, Tim Registrasi Peserta yang tidak ada panitia, Tenaga Kesehatan, Tenaga Keamanan Internal dan Eksternal dan Tenaga Kebersihan).

Ridwan juga menyampaikan ada beberapa rangkaian yang perlu disiapkan Tim Petugas CAT BKN di setiap Tilok, di antaranya seperti melakukan persiapan seleksi dengan panitia instansi dan memastikan sarana prasarana di Tilok sesuai dengan ketentuan CAT dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. des

Source : BKN