Masa Sanggah dan Tata Cara Ajukan Sanggahan CPNS Tahun 2022

 

Masa sanggah merupakan waktu atau masa yang diberikan kepada calon peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Maksimal calon peserta mengajukan waktu sanggah adalah tiga hari setelah pengumuman lolos administrasi..

" jika kesalahan verifikasi data terjadi di panitia seleksi sanggahan kamu akan diterima nantinya saat verifikasi ulang, tapi jika kesalahan itu ada di kamu sendiri saat unggah berkas, sanggahan akan ditolak, masa sanggah bukan waktu untuk memperbaiki kesalahan saat pendaftaran "

Tata cara masa sanggah :.

- Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN. Ingat, sanggahan ini bisa Anda manfaatkan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Sanggahan yang Anda kirim akan diterima oleh panitia seleksi. Kemudian panitia seleksi tiap instansi akan memverifikasi ulang.

- Adapun pengumuman sanggahan diterima atau ditolak bisa dilihat di tanggal 15 Agustus 2021