PERSIAPAN CASN 2021



1. ANGGARAN
2. FORMASI KHUSUS CPNS
4. LAIN-LAIN

1. ANGGARAN


PPK diharapkan segera mengalokasikan pembiayaan anggaran Tahun 2021 mulai proses pendaftaran s.d.  pemberkasan untuk penetapan NIP/Nomor Induk dari BKN. Khusus Anggaran Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dengan menggunakan CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud.

2. FORMASI KHUSUS CPNS

PPK segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS:
•   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan
•    Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi
•    Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan 


JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:
PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE) PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI 

a.    Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk 
Diploma IV;

b.    Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN 
BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. 
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi 
tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

c.    Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan 
“Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi  terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

d.    Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus 
termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat 
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan. 

JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:DISABILITAS PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI

a.Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi  sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya,  dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan  di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing  Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada  formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang  sama.

b. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang Menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c.  Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, 
kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 
tahun;

d. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;

e.     Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, 
Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;

f. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau 
formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama 
dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;

g. Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.


JENIS FORMASI KHUSUS CPNS: DIASPORA (1/2)
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

a. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan 
surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;

b. Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk 
jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan 
paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling  rendah lulusan Strata 1;

c.     Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi 
berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN 
BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;

d. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling  tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi  pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;

f. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun 
Daerah; 


JENIS FORMASI KHUSUS CPNS: DIASPORA (2/2)
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

g.  Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora  disyaratk agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan  kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

h. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang 
menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak
terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

i.  Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti  tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan  pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;

j. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus 
akhir;

k. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah  yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

4. LAIN-LAIN

•   PPK segera menyiapkan dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal 
resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi dengan Online Help 
Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga;

•  PPK segera menyiapkan teknis penyelenggaraan SKD/Seleksi Kompetensi dan SKB (khusus untuk CPNS).
•   Khusus untuk Seleksi PPPK Guru:
•    Dokumen persyaratan pendaftaran akan dipersiapkan oleh Kemendikbud
•   Pemerintah daerah cukup mengumumkan formasi PPPK Guru
•   Seleksi/verifikasi administrasi akan dilakukan oleh Kemendikbud
•  Biaya pelaksanaan seleksi dengan CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud
•   Pemberkasan NIP PPPK di BKN oleh Pemerintah Daerah (PPK)