Penjelasan Seleksi Guru Sekolah Rakyat PPPK

Logo Sekolah Rakyat

Seleksi PPPK Guru tidak bertentangan dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, melainkan justru berada dalam kerangka aturan besar tentang pengadaan ASN.

Seleksi Guru Sekolah Rakyat PPPK adalah bentuk rekrutmen tambahan yang diarahkan bagi calon yang:

1. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, dan

2. Terdata dalam sistem SSCASN melalui proses seleksi resmi.

Artinya, calon guru ini sudah terlebih dahulu masuk kerangka seleksi resmi yang diatur oleh PermenPANRB No. 6 Tahun 2024. Dengan demikian, persyaratan khusus ini justru memperkuat keterkaitan formal dengan prosedur seleksi yang sah dan tertib prosedural yang ditetapkan dalam PermenPANRB tersebut.

Ringkasan Poin Utama

Apakah seleksi bertentangan dengan PermenPANRB 6? ❌ Tidak, justru berada dalam koridor aturan yang sama.

Apakah persyaratan “sudah ikuti PPPK 2024” melanggar? ❌ Tidak, ini justru memastikan peserta sudah melewati proses seleksi ASN sesuai PermenPANRB 6/2024.

Kesimpulan

Seleksi Guru Sekolah Rakyat PPPK adalah bagian dari implementasi pengadaan PPPK yang sah sesuai dengan PermenPANRB 6/2024.

Persyaratan bahwa calon peserta harus mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 dan terdata di SSCASN justru mendukung integritas seleksi sebagaimana diatur dalam aturan yang sama.

Jadi, rekrutmen ini tidak bertentangan, tetapi justru mematuhi kerangka formal yang telah ditetapkan oleh PermenPANRB No. 6 Tahun 2024.