
Menjawab pertanyaan dokumen usul penetapan NIPPPK Tahap 1, khususnya terhadap peserta yang status usul penetapan NIPPPK berstatus BTS.
Sebagai info, setelah kemarin diajukan melalui akun masing2, kami tidak bisa intervensi lagi. Seluruh proses merupakan ranah kewenangan BKN.
Status BTS artinya ada berkas dengan kondisi tidak sesuai.
Terkait hal ini, kami harus koordinasi dulu dengan pihak BKN. Nantinya akan kami cek lagi, apakah ada dokumen yang bisa kami bantu perbaiki dan lengkapi atau tidak (tentunya berdasarkan dokumen yang sebelumnya sudah Bapak/Ibu kumpulkan ke kami).
Ditunggu saja, nanti akan kami hubungi melalui satuan kerja masing-masing terkait tindak lanjutnya.
Jadi saya tegaskan, tidak perlu datang ke kantor BKPSDM. Karena itu tidak akan menyelesaikan masalah, dikarenakan seluruh proses sekarang tidak lagi di daerah, melainkan di BKN.
Jika BKN melihat dokumen sesuai, tentu akan diproses. Begitu pula sebaliknya, jika tidak sesuai tentu akan diproses BTS atau bahkan TMS.