Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan Jabatan Tampungan Kemenag 2024

  Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

post-title
Source : kemenag.go.id
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 - 4 Jakarta Telepon 3811244, 3811642 , 3811654, 3811658,3811779, 3812216
Faksimili :(021) 3503466 Website : www .kemenag.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: P-1357/SJ/8.11/KP.00.1/07/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS BAGI PESERTA KRITERIA TAMBAHAN (JABATAN TAMPUNGANJ KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Pe anjian Kerja bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5395/B-KS .04.03/SD/KI2025 tangga l 29 Juni 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut

1. Pengumuman ini dikhususkan untuk pelamar yang sesuai dengan kriteria pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Palamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 yang tertera pada diktum pertama yaitu kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  1. Kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) pegawai non ASN BKN yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;

    2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;

    3. belum melamar seleksi pengadaan ASN;

    4. Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1;atau

    5. Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi.

  2. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Pelamar Tambahan di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terlampir dalam lampiran I Pengumuman ini;

  3. Penjelasan terhadap Kode pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I adalah sebagai berikut:

    1. Kode "R3T" adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024; dan

    2. Kode ''TH" adalah Peserta Tidak Hadir Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kementerian 

      Agama Tahun Anggaran 2024.
  4. Peserta dengan kode R3T pada Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran2024 mohon dapat menunggu mekanisme dan informasi dari Panitia Seleksi Nasional yang akan disampaikan lebih lanjut ;

  5. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil ke a sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerlan Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;

  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab 

    peserta;
  7. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK 

    dan tidak dapat diganggu gugat an
  8. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi 

    PPPK melalui:
    1. Website : https://kemenag.go.id atau https:J/sscasn.bkn .go.id;

    2. lnstagram:@kemenag_ri

    3. X: @Kemenag_RI; dan

    4. he/pdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn .go.id.

Jakarta, 24 Juli 2025
Sekretaris Jenderal