đŸ“¢Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional dan Pelaksana Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Formasi Tahun 2024.
Selamat bagi peserta yang di nyatakan lulus dan jangan lupa masih ada tahap pengisian DRH, mohon dibaca persyaratan dengan teliti.
Dan tetap semangat bagi peserta yang belum lulus.#bkpsdmacehjaya
PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK JF DAN PELAKSANA TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA FORMASI TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 3560/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 20 Juni 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, Nomor: 5302/BKS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, Nomor: 5979/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 02 Juli 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dan dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
No. | Nama File | Link Download |
---|---|---|
1 | PENGUMUMAN KELULUSAN AKHIR PPPK TAHAP-II FORMASI TAHUN 2024 | Download |
Source :bkpsdm.acehjayakab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA
PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Sekretariat Panitia : Kantor BKPSDM Kab. Aceh Jaya, Jln. Banda Aceh-Meulaboh Km. 151 Kuala Meurisi
Email : bkpsdm@acehjayakab.go.id / bkpsdm.acehjaya@gmail.com
P E N G U M U M A N
Nomor : Peg.800.1.2.2 /19/ 2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA TENAGA
GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS TAHAP II DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA FORMASI TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 3560/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 20 Juni 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, Nomor: 5302/B-
KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, Nomor: 5979/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 02 Juli 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dan dengan ini
kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional dan Pelaksana Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Formasi Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran I,
Lampiran II dan lampiran III Pengumuman ini.
2. Peserta dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Formasi Tahun 2024 adalah peserta yang nama dan nomor pesertanya tercantum di dalam lampiran Pengumuman ini dengan kode sebagai berikut:
L : adalah peserta yang lulus menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024;
L-2 : Peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
R2 : adalah peserta eks THK-2 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024;
R3 : adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun
2024;
R3b : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2;
R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
R5 : Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
A/B/C/D : adalah peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat;dan
TH : Peserta tidak hadir.
3. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 02 s.d 31 Juli 2025.
4. Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut:
a. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
b. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran IV Pengumuman ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada unit layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya yang di buat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025;
e. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada unit layanan kesehatan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan Pewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud beserta dengan Hasil Laboratorium yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Juli 2025;
5. Seluruh surat diatas berlaku mulai tanggal pengumuman ini diterbitkan dengan keperluan Untuk Melengkapi Administrasi Persyaratan Usul NIPPPK Tahap II Formasi Tahun 2024.
6. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.
7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIPPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk periode berikutnya.
8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib
karena telah memberik an keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
10. Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehjayakab.go.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Calang, 02 Juli 2025
Panitia Seleksi Daerah
Ketua,
TEUKU REZA FAHLEVI, M.M
Pembina Utama Muda
NIP. 19801112 200112 1 003
DAFTAR LAMPIRAN :
1. LAMPIRAN I : HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU TAHAP II FORMASI TAHUN 2024.
2. LAMPIRAN II : HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN TAHAP II FORMASI TAHUN 2024.
3. LAMPIRAN III : HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA TENAGA TEKNIS TAHAP II FORMASI TAHUN 2024.
4. LAMPIRAN IV : CONTOH SURAT PERNYATAAN
Lampiran I : PENGUMUMAN
Nomor : Peg.800.1.2.2 /19/ 2025
Tanggal : 02 Juli 2025
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU TAHAP II FORMASI TAHUN 2024.