Para CPNS perlu tahu kalau SK dan SPMT yang diterima sebagai CPNS tidak serta-merta otomatis akan diangkat menjadi PNS.
Lalu apa saja tahapan yang perlu dilewati CPNS sebelum akhirnya menjadi PNS? Simak informasi singkat Sul berikut 🙌
Apakah CPNS yang telah menerima SK dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ( SPMT ) pasti diangkat menjadi PNS
Belum tentu, karena setiap Calon PNS harus
memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan
pengangkatan terlebih dahulu, yakni:
• Lulus Pendidikan dan Pelatihan
• Sehat Jasmanai dan Rohani
Artinya,
apakah CPNS wajib mengikuti Pendidikan
dan Pelatihan Sul?
Betul, seorang CPNS wajib menjalani masa percobaan
selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan ini merupakan
masa prajabatan terhitung mulai tanggal yang
bersangkutan diangkat sebagai CPNS.
Dasar Ketentuan:
Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018