PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUKIN DOSEN

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/A/KEP/2025 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DENGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen;
Mengingat
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  2. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
  3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 39);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 263);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DENGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN.

KESATU     : Menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pernbayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen sebagairnana tercanturn dalarn Larnpiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.

KEDUA    :  Keputusan Sekretaris Jenderal ini rnulai berlaku pacta tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
TTD.
TOGAR MANGIHUT SIMATUPANG