Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024

Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024

Untuk Melihat Pengumuman Lengkap Silahkan Lihat DISINI

BUPATI ACEH SELATAN

PENGUMUMAN

Nomor: BKPSDM.800/348/ 2025

TENTANG

JADWAL, LOKASI DAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI

PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II (DUA) DI LINGKUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur

Sipil Negara dan merujuk pada surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi

Manajemen ASN tanggal 11 April 2025 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK

T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:

I. PESERTA, LOKASI DAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI

1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II (dua) di lingkungan Pemerintah

Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024 yang nama dan nomor pesertanya tercantum

dalam lampiran pengumuman ini;

2. Lokasi dan jadwal seleksi Kompetensi PPPK Tahap II (dua) di lingkungan Pemerintah

Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024:

a. Lokasi pelaksanaan bertempat:

1) Hotel Pade (Banda Aceh 1), Jalan Soekarno Hatta No. 1 Desa Daroy Kameu,

Kecamatan Darul, Banda Aceh.

2) Kantor Regional V BKN Jakarta (Ciracas) - (PPPK THP II).

b. Jadwal pelaksanaan dimulai pada tanggal 10 s.d 12 May 2025, rincian

pembagian peserta, tanggal, sesi, ruang dan waktu seleksi sebagaimana

tercantum pada lampiran pengumuman ini.

3. Peserta wajib hadir tepat waktu dan mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal dan

lokasi yang telah ditentukan; dan

4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.

II. SELEKSI KOMPETENSI

1. Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II (dua) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh

Selatan Tahun 2024 menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) Badan

Kepegawaian Negara (BKN), terdiri atas:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial;

c. Kompetensi Sosial Kultural; dan

d. Wawancara.

2. Penentuan kelulusan peserta mempedomani ketentuan yang diatur oleh

MENPAN-RB dan hasil kelulusaannya ditetapkan oleh Panitia Seleksi CASN Nasional

(PANSELNAS) serta diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing peserta dan

website https://bkpsdm-acehselatankab.id/.


III. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI

Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II (dua) di lingkungan

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. TATA TERTIB PESERTA

a. Kewajiban bagi peserta ujian terdiri dari:

1) WAJIB HADIR paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum

pelaksanaan Seleksi Kompetensi dimulai sesuai jadwal pembagian sesi

masing-masing peserta untuk:

a) Registrasi dan pemberian PIN Peserta

b) Penitipan barang peserta;

c) Pemeriksaan badan (body checking);

d) Peserta masuk ruang tunggu steril;

e) Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

2) WAJIB MENCETAK Kartu Peserta Ujian melalui akun masing-masing peserta

pada website https://sscasn.bkn.go.id.

3) WAJIB MEMBAWA:

a) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Perekaman e-KTP

dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, asli/legalisir basah Ijazah

saat pendaftaran, Akte Kelahiran serta Kartu Keluarga (diperlukan jika

terdapat perbedaan data dan dalam kondisi tertentu lainnya);

b) Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 (Bukan Kartu Informasi Akun

atau Bukan Kartu Pendaftaran SSCASN 2024) yang dicetak dengan printer

berkualitas baik agar pas foto dan barcode dapat terlihat/terbaca pada

saat registrasi dan tidak perlu dilaminating agar PIN UJIAN dapat

dituliskan oleh petugas; dan

c) Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

4) WAJIB MENGGUNAKAN PAKAIAN sopan, rapi dan bersih dengan ketentuan:

a) Bagi Pria, menggunakan kemeja tangan panjang warna putih polos

tanpa motif/corak dan celana panjang bahan kain warna hitam polos

tanpa motif/corak serta menggunakan sepatu formal warna hitam

(tidak diperkenankan memakai baju kaos, celana berbahan jeans

dan sandal/sepatu sandal);

b) Bagi Wanita, menggunakan baju atasan warna putih polos tanpa

motif/corak, rok warna hitam polos tanpa motif/corak dan jilbab warna

hitam (pakaian sesuai Syariat Islam) serta menggunakan sepatu formal

warna hitam (tidak diperkenankan memakai baju kaos,

rok berbahan jeans dan sandal/sepatu sandal);

5) WAJIB MENUNJUKKAN KELENGKAPAN DOKUMEN persyaratan kepada

panitia untuk diperiksa kesesuaiannya.

6) WAJIB MENUNJUKKAN WAJAH (membuka masker) untuk diregistrasi dan

memastikan bahwa peserta yang hadir sesuai dengan foto yang ada di kartu

peserta;

7) WAJIB MELAKUKAN PENITIPAN BARANG (selain yang diperbolehkan) di

tempat yang ditentukan.

b. Larangan bagi peserta terdiri dari:

1) DILARANG membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris,

bros, ikat pinggang, dompet, jam tangan, kalkulator, peralatan elektronik

seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam/handphone, gawai atau

alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) DILARANG membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3) DILARANG menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4) DILARANG bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi CAT

berlangsung;

5) DILARANG menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa

seizin panitia selama seleksi CAT berlangsung;


6) DILARANG keluar ruangan seleksi CAT, kecuali memperoleh izin dari

panitia;

7) DILARANG membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi CAT;

8) DILARANG merokok dalam ruangan seleksi CAT dan lingkungan lokasi

seleksi;

9) DILARANG menyebarkan soal seleksi CAT melalui media apapun.; dan

10) DILARANG melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

c. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan seleksi

CAT dimulai;

d. Peserta selama mengikuti seleksi, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

e. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi CAT, apabila sudah menyelesaikan

soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap meminta izin kepada

Tim Pelaksana CAT BKN; dan

f. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan, secara

tertib agar segera meninggalkan lokasi seleksi.

2. TATA TERTIB PENGANTAR PESERTA

a. Pengantar/pendamping peserta seleksi berhenti di drop off area yang sudah

ditentukan; dan

b. Pengantar/pendamping peserta seleksi dilarang masuk, menunggu dan/atau

berkumpul di dalam lokasi seleksi.

3. SANKSI BAGI PESERTA

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan tidak

diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;

b. Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan seleksi kompetensi yang

telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau

dianggap gugur;

c. Peserta yang tidak melaksanakan ketentuan kewajiban dan/atau melanggar

ketentuan larangan yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti

seleksi atau dibatalkan sebagai peserta seleksi atau dikenakan sanksi

diskualifikasi atau dianggap gugur;

d. Peserta yang dengan sengaja memalsukan dokumen persyaratan seleksi

kompetensi tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

4. PEMBAGIAN SESI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI

a. Pembagian Sesi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II (dua) Tahun

2024, sebagai berikut:


IV. LAIN-LAIN

1. Peserta dan pengantar/pendamping tidak diperkenankan membawa dan memarkir

kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan lokasi seleksi;

2. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum hadir di lokasi seleksi;

3. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama

mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;

4. Layanan informasi resmi menyampaikan pengumuman/informasi penting kepada

pelamar serta helpdesk/pengaduan adalah sebagai berikut:

a. Layanan Informasi SSCASN

1) Layanan Informasi dan Pendaftaran : https://sscasn.bkn.go.id

2) Layanan Pengaduan/helpdesk : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/

b. Layanan Informasi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan:

a. Link Pengumuman : https://bkpsdm-acehselatankab.id/

b. Website : https://bkpsdm-acehselatankab.id/

c. Link Media Sosial : https://www.facebook.com/bkpsdm.acehselatan

d. Link Pengaduan/helpdesk : bkpsdm.acehselatankab@gmail.com

e. Email Resmi : bkpsdm.acehselatankab@gmail.com

f. Sekretariat Kepanitiaan : Badan Kepegawaian dan

Pengembangan Sumber Daya

Manusia Kabupaten Aceh Selatan

Jl. Cut Nyak Dhien No. 16

Gampong Pasar Kecamatan

Tapaktuan Kabupaten Aceh

Selatan Kode Pos 23711.

5. Pelamar wajib mengikuti dan memantau secara berkala seluruh perkembangan

pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II (dua) di lingkungan Pemerintah

Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024 melalui Layanan Informasi sebagaimana

disebutkan pada angka 4 (empat) di atas. Kelalaian peserta dalam mengikuti,

membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

6. Seluruh tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II (dua) di lingkungan Pemerintah

Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN;

7. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak-

pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dengan mengatasnamakan

Panitia Seleksi Nasional, Panitia Seleksi Daerah atau dari pihak lainnya, maka hal

tersebut adalah TINDAK PENIPUAN. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak

bertanggung jawab atas pungutan dan tawaran tersebut sehingga kepada pelamar,

keluarga maupun pihak lainnya dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun

sesuai Perundang-undangan yang berlaku;