
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2024
BERITA BKPSDM BIREUEN

PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2/14/2025
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 576/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 5 Januari 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
Source : bkpsdm.bireuenkab.go.id
BUPATI BIREUEN
PENGUMUMAN
Nomor :
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2024
BUPATI BIREUEN
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2/ /2025
T E N TANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 576/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 5 Januari 2025 Perihal Penyampai an Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 Periode I sebagaimana terlampir.
2. Kode keterangan :
L Peserta Lulus
R1A Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R1B Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R1C Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348 R1D Peserta Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 R2 Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 R3 Peserta Guru Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R4 Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R5 Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
TH Peserta Tidak Hadir
TMS Peserta Tidak memenuhi Syarat
APS Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
Peserta Didiskualifikasi
Pelamar yang memiliki sertifikat linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
3. Peserta yang dinyatakan LULUS, WAJIB melakukan Pemberkasan NI PPPK dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.qo.id; pada tanggal 1 s.d 31 Januari 2025;
4. Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah ;
Pria menggunakan kemeja putih tanpa penutup kepala; dan
Wanita menggunakan kemeja putih dan jilbab hitam.
b.Ijazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabat an;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil print out dari laman https:// sscasn.bkn.qo.id yang pada bagian nama, tempat tanggallahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh bersangkutan dan dibubuhi materai stempel 10.000;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani dan bermaterai ,(format terlampir);
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan "Usul Penetapan Ni PPPK Tahun Anggaran 2024" yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Indonesia ;
f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan keseh atan pemerintah;
g. Surat Keterangan tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika,, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangan ioleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba/BNK Bireuen;
h. Surat Keterangan Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah/ Mutasi/ Diperbantukan/Ditugaskan dan ditandatangani dengan membubuhkan Materai Rp. 10.000. digabungkan menjadi 1 (satu) file format p dfbeserta Surat Pernyataan 5 (lima) poin ; dan
1. Dokumen lainnya disesuaikan dengan yang tertera pada laman https :/1sscasn. bkn. go. id .
5. Semua dokumen yang diunggah agar dipindai menggunakan alat Scanner (bukan menggunakan kamera) dengan resolusi tinggi dan dipastikan je lasjtidak kabur dan dapat dibaca;
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 1 (satu) peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Bireuen Tidak Mengisi DRH dan/ atau tidak dapat memenuhijmelengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/ atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun Anggaran 2024.
7. Peserta yang mengundurkan dirijuga wajib mengunggah surat pengundur an diri melalui akun masing-masing pad a laman https:/ / sscasn.bkn.qo. id ;
8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benarjpalsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pej abat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberh entikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidan a ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
9. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak dipungut biaya;
10. Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas , apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https:/1sscasn. bkn.go. id dan https:/1 bkpsdm.bireuenkab. go. id.
11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
12. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah, disesuaikan secara sistem berdasark an jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas;
13. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dari pihak manapun , maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku; dan
14. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
Januari 2025
BIREUEN