PENGUMUMAN HASIL SELEKSI K0MPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK TENAGA GURU KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2024

 PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2024
BERITA BKPSDM BIREUEN
 
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2/14/2025
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2024
 Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 576/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 5 Januari 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut :  
Source : bkpsdm.bireuenkab.go.id
BUPATI BIREUEN
PENGUMUMAN
Nomor : 
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2024
BUPATI BIREUEN
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2/ /2025
T E N TANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 576/B-KS.04.03/SD/K/2025   tanggal  5  Januari  2025  Perihal Penyampai an Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 Periode I sebagaimana terlampir. 
2. Kode keterangan :
L Peserta  Lulus
R1A  Peserta  Prioritas  Guru  Eks  THK-II  menurut  Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R1B   Peserta  Prioritas   Guru   Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R1C Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348 R1D Peserta  Guru  Swasta  menurut  Keputusan  Menpan  RB No 348 Tahun 2024 R2 Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 R3 Peserta Guru Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 
R4 Peserta Non ASN   Tidak  Terdata   menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 
R5 Peserta  Lulusan  PPG  menurut  Keputusan  Menpan  RB No 348 Tahun 2024
TH    Peserta Tidak Hadir 
TMS Peserta Tidak memenuhi  Syarat 
APS  Peserta Mengajukan  Pengunduran  Diri 
Peserta  Didiskualifikasi
Pelamar yang memiliki  sertifikat linear  dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
3. Peserta yang dinyatakan LULUS, WAJIB melakukan Pemberkasan NI PPPK dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman  https://sscasn.bkn.qo.id; pada tanggal  1 s.d 31 Januari 2025; 
4. Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah ;
Pria menggunakan kemeja putih tanpa penutup kepala; dan
Wanita menggunakan kemeja putih dan jilbab hitam.
b.Ijazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabat an;
c. Daftar  Riwayat  Hidup  (DRH)  hasil  print  out  dari  laman https:// sscasn.bkn.qo.id yang pada bagian nama, tempat tanggallahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh bersangkutan dan dibubuhi materai stempel 10.000;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani dan bermaterai ,(format terlampir);
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan "Usul Penetapan  Ni  PPPK  Tahun  Anggaran  2024"  yang  diterbitkan  oleh Kepolisian Negara Indonesia ;
f. Surat  Keterangan sehat  jasmani dan rohani dari  dokter yang berstatus  PNS   atau   dokter  yang  bekerja   pada   unit  pelayanan keseh atan pemerintah;
g. Surat Keterangan tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika,, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangan ioleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba/BNK Bireuen;
h. Surat  Keterangan  Pernyataan   Tidak   Mengajukan   Pindah/ Mutasi/ Diperbantukan/Ditugaskan dan ditandatangani dengan membubuhkan Materai Rp. 10.000. digabungkan menjadi 1 (satu) file format p dfbeserta Surat Pernyataan 5 (lima) poin ; dan
1. Dokumen  lainnya  disesuaikan dengan  yang  tertera  pada  laman https :/1sscasn. bkn. go. id .
5. Semua dokumen yang diunggah agar dipindai menggunakan alat Scanner (bukan menggunakan kamera) dengan resolusi tinggi dan dipastikan je lasjtidak kabur dan dapat dibaca; 
6. Apabila  sampai dengan  batas waktu yang telah  ditentukan  sebagaimana pada angka 1 (satu) peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Bireuen Tidak Mengisi DRH dan/ atau tidak dapat memenuhijmelengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), maka yang bersangkutan  dianggap tidak memenuhi syarat dan/ atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun Anggaran 2024. 
7. Peserta yang mengundurkan dirijuga wajib mengunggah surat pengundur an diri melalui akun masing-masing  pad a laman  https:/ / sscasn.bkn.qo. id ; 
8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benarjpalsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pej abat Pembina Kepegawaian  berhak  membatalkan   kelulusan   serta memberh entikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidan a ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; 
9. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak dipungut biaya;
10. Ketentuan   pemberkasan   dapat   berubah   mengikuti    ketetapan Panselnas , apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https:/1sscasn. bkn.go. id dan https:/1 bkpsdm.bireuenkab. go. id.
11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
12. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah,  disesuaikan  secara  sistem berdasark an jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas;
13. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dari pihak manapun , maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan  perundang -undangan yang berlaku;  dan
14. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
Januari 2025 
BIREUEN