Berikut disampaikan Pengumuman Tentang Hasil Seleksi Kompetensi DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) Dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024
Laman Seleksi Penerimaan PPPK CAT Kemdikbudristek 2024
Waktu | Isi | Unduh |
---|---|---|
Des 31, 2024 | ||
Des 30, 2024 |
Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK TA 2024 Periode II
![]() |
|
Source : casn.kemdikbud.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 36642/A.A3/KP.01.01/2024
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI (KELULUSAN)
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2024
PERIODE I
Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11042/B-KS.04.03/SD/K/2024
tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan Nomor
11594/B-KS.04.03/SD/K/2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Hasil akhir seleksi (kelulusan) telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36641/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun
Anggaran 2024 Periode I.
mpetensi pengadaan PPPK kebutuhantenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024.
b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi nilai seleksi kompetensi pengadaan PPPK kebutuhan
tenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024.
c. Lampiran III adalah ringkasan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi pengadaan PPPK kebutuhan
tenaga kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024.
d. Lampiran IV adalah rincian hasil integrasi nilai seleksi kompetensi pengadaan PPPK kebutuhan
tenaga kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024.
3. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah sebagai berikut.
a. Kode R1/L adalah peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yang dinyatakan lulus.
b. Kode R2/L adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus.
c. Kode R3/L adalah peserta Non ASN terdata yang dinyatakan lulus.
d. Kode R1 adalah peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
e. Kode R2 adalah peserta Eks THK-II.
f. Kode R3 adalah peserta Non ASN terdata.
g. Kode TH adalah peserta yang tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan tes yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada seleksi penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen untuk persyaratan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) secara elektronik melalui akun SSCASN masingmasing selambat-lambatnya pada 31 Januari 2025.
5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana angka 5 adalah sebagai berikut:
a. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah,
b. scan berwarna ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi luar negeri perlu melampirkan juga surat keputusan penyetaraan ijazah),
c. scan berwarna transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi luar negeri perlu melampirkan juga hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau surat keterangan yang menyatakan bahwa program yang diambil adalam program berbasis riset (by research) bagi pelamar yang menempuh program belajar berbasis riset, d. scan berwarna surat pernyataan 5 poin yang telah diketik dan ditandatangani sendiri oleh peserta menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00 dengan format sebagaimana Lampiran V pengumuman ini,
e. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan ketentuan:
1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025,
2) sekurang-kurangnya masih berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2025,
3) dikeluarkan oleh minimal kepolisian resor (Polres),
f. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan ketentuan:
1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025,
2) dalam hal surat keterangan memiliki masa berlaku, maka sekurang-kurangnya masa berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2025,
g. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya beserta hasil pengujian laboratorium yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, dengan ketentuan:
1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025,
2) dalam hal surat keterangan memiliki masa berlaku, maka sekurang-kurangnya masa berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2025,
h. scan berwarna Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dan dicetak dari akun masingmasing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id, dan ditandatangani sendiri oleh peserta menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00, dengan memperhatikan pada: 1) kolom keterangan perorangan yang bertanda *) yaitu pada bagian nama, tempat lahir,
dan tanggal lahir, wajib ditulis dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam;
2) kolom nama orang tua dan/atau mertua, harus diisi lengkap (ayah dan ibu), walaupun salah satu dan/atau keduanya telah meninggal dunia atau keadaan lainnya;
3) kolom pendidikan, harus diisi lengkap mulai dari pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir sesuai pendidikan yag digunakan saat melamar,
i. dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN peserta (jika ada).
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta yang
dinyatakan lulus seleksi tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka ybs dianggap
mengundurkan diri dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode I.
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode I, namun memilih untuk
mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000,00 sesuai format sebagaimana Lampiran VI.
8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode I kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 dapat menggantikannya dengan
peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan
hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas dan akan diumumkan melalui laman
https://casn.kemdikbud.go.id/.
9. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode I dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kemudian mengundurkan diri, kepada ybs diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2 (dua) periode berikutnya.
10. Ketentuan lain-lain:
a. Peserta diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id/.
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
c. Seluruh tahapan seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya. Peserta diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
d. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
diberhentikan sebagai PPPK.
e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2024
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN,
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002