Seleksi PPPK BKN Tahun 2024 Periode II

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BKN Tahun Anggaran 2024 Periode II

Merujuk Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagaimana terlampir:

  1. Pengumuman Seleksi PPPK BKN TA 2024 Periode II
  2. Lampiran I – Format Surat Lamaran PPPK BKN 2024
  3. Lampiran II – Format Surat Keterangan Kerja PPPK BKN TA 2024
  4. Lampiran III – Format Surat Keterangan Aktif Bekerja PPPK BKN TA 2024
  5. Lampiran IV – Format Surat Pernyataan Data Diri Pelamar PPPK BKN 2024 
Source : bkn.go.id 
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: humas@bkn.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024
TENTANG
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II
Merujuk Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II diperuntukan bagi tenaga non-ASN BKN yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus di BKN saat mendaftar;
  2. Alokasi kebutuhan, deskripsi tugas jabatan, dan rentang penghasilan per jabatan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 tercantum pada romawi I Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 tanggal 30 September 2024;
  3. Persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 tercantum pada romawi II Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 tanggal 30 September 2024;
  4. Tata cara pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II adalah sebagaimana tercantum pada romawi III Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dan pelamar harus menggunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);
Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);
Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Tahapan, sistem kelulusan, dan bobot penilaian Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II tercantum pada romawi IV Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 tanggal 30 September 2024;
Jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B- KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

NO

KEGIATAN

TANGGAL*)

1.

Pengumuman Seleksi

1 s.d. 30 November 2024


2.


Pendaftaran Seleksi

17 November s.d.

31 Desember 2024


3.


Seleksi Administrasi

16 Desember 2024 s.d.

3 Februari 2025

4.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

4 s.d. 18 Februari 2025

5.

Masa Sanggah

19 s.d. 21 Februari 2025

6.

Jawab Sanggah

20 s.d. 27 Februari 2025

7.

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

22 s.d. 28 Februari 2025

8.

Penarikan Data Final

1 s.d. 7 Maret 2025

9.

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi

8 s.d. 23 Maret 2025

10.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi

24 Maret s.d. 8 April 2025


11.

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan

Tempat Seleksi Kompetensi

9 s.d. 16 April 2025

12.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

17 April s.d. 16 Mei 2025

13.

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

22 April s.d. 21 Mei 2025

14.

Pengumuman Hasil Kelulusan

22 s.d. 31 Mei 2025

15.

Pengisian DRH NI PPPK

1 s.d. 30 Juni 2025

16.

Usul Penetapan NI PPPK

1 s.d. 31 Juli 2025

*) Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II menggunakan Computer Assisted Test (CAT) bertempat di titik lokasi BKN yang dapat dipilih oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
Lain-Lain
Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/ penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi;
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon ASN tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran yang sama atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024;
Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan ASN, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN;
Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya;
Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos;
Penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II melalui alamat email seleksipppkbkn@bkn.go.id;
Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 4 November 2024
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024,