
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2024
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal 26 November 2024 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, maka dengan ini Panitia Seleksi Daerah mengumumkan Jadwal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana pada link berikut ini. bit.ly.pengumumanseleksikompetensiPPPK2024
Source : bkpsdm.acehtenggarakab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
PANITIA SELEKSI DAERAH
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
.... Jln. Kutacane- Blangkejeren Km. 3,5 Tanah Mcmh TclpJfax. (0629) 522824 Kode Pos 24652
KUTACANE
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/08/2024
TENTANG
PENYAMPAIAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2024
Berkenaan dengan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal27 September 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10331/B-1<5.04.01/SDfE/2024 tanggal 26 November 2024 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A 2024 Tahap I di lokasi Dalam Negeri. Bersama ini disampaikan hal - hal sebagai berikut :
I. PESERTA. JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Pelamar yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran Pengumuman ini berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
2. Rincian lokasi ujian, jadwal dan Pembagian Sesi pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman ini;
3. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
II. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam pulub) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku.
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah di cetak melalui Iaman
https: /fsscasn.bkn. oJ d bukan Kartu Pendaftaran;
c. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak. celanafrok panjang berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celanafrok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna hitam dan memakai sepatu berwarna hitam polos;
4. Peserta dllarang:
a. Membawa /menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros jilbab dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet. flashdisk. telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanyafberbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerimafmemberikan sesuatu darifkepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
g. Merokok dalam ruang seleksi.
5. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
6. Peserta selama mengikuti ujian wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
7. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya; dan
8. Peserta dapat meninggalkan lokasi ujian secara tertib dan teratur.
Ill. SANKSI BAGI PESBRTA
1. Pcsortn ynng torlambnt hndlr tlclnk cllpcrkcnan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGliRJ
2. Pcscrt'n ynng tldak mcmhnwa porlcngkapan dokumen persyaratan danfatau terbukti
mcmbcriknn dokumcn pnlsu t'ldok dl pcrkcnan mcnglkuti seleksl dan dlanggap GUGUR; dan
3. Pcscrtn yang mclnnggar kctcntuan peloksanaan Sclek.c;l Kompetensi tidak diperkenan
numgtkutl sclckc;l dan dlanggap GUGUR.
IV. LAIN-LAIN
1. Pescrta dan pengantar tidak dlperkenankan membawa dan memarklr kendaraan roda dua
atau roda empat dldalam llngkungan seleksl;
2. Setiap lnformasl yang terkalt dengan Seleksi PPPK dl Ungkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui portal https:/bkpsdm.acebtenggarakab.eo.id ;
3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
4. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
5. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan PPPK di Lingkungan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024 bersifat FINAL
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perbatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Pembaglan Sesi Kbusus Hari )um.at Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK TA 2024 Tabap I
JADWAL PESERTA TITIK LOKASI DALAM NEGERI SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHUN 2024 INSTANSI PEMERINTAH KAB. ACEH TENGGARA