Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebanyak 899 Formasi yang terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis.
Informasi selengkapnya tertera pada file pengumuman dibawah ini :
A. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
1) Tenaga Kesehatan :
2) Tenaga Teknis :
SELEKSI CPNS
NO | KETERANGAN | LINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH) |
1 | ||
26 | Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar *TERBARU | klik disini untuk mengunduh dokumen |
27 | Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar *TERBARU | klik disini untuk mengunduh dokumen |
28 | Materi Pokok SKB CPNS 2024 *TERBARU | klik disini untuk mengunduh dokumen |
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Ternate No.2 Telepon (022) 4235026 FAX. (022) 4203960
Website : bkd.jabarprov.go.id email : bkd@jabarprov.go.id
B A N D U N G 40115
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/PMN-16/PANSELASN-JABAR/2024
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2024
A. DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
7. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Negara Tahun Anggaran 2024;
8. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 8450/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 16 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024.
B. PENJELASAN
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf A dan hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS), bersama ini diumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024.
Hasil Pengolahan SKD dapat diunduh/diakses pada https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024_lampiran_hasil_pengolahan_nilai_skd.
C. PENGERTIAN DARI SINGKATAN DALAM LAMPIRAN PENGUMUMAN P/L : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024 dan Berhak Mengikuti SKB
P : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024
TL : Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024
TH : Tidak Hadir
TMS : Tidak Memenuhi Syarat
DIS : Diskualifikasi saat pelaksanaan CAT
D. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
1. Peserta yang dapat melanjutkan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB adalah peserta dengan keterangan P/L pada lampiran pengumuman ini;
2. Pelaksanaan SKB penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara;
3. Jadwal pelaksanaan SKB penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 akan diinformasikan pada pengumuman selanjutnya, menunggu rincian jadwal dari PANSELNAS;
4. Materi pokok soal (kisi-kisi) SKB dengan metode CAT untuk seleksi CPNS Tahun 2024 mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024 Tanggal 04 November 2024 Perihal Pengadaan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT Untuk Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024. Materi dapat diakses pada https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024_materi_pokok_kisi_kisi_skb.
E. LAIN - LAIN
1. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website BKD Provinsi Jawa Barat https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024 apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
2. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
4. Segala kelalaian dan/atau kesalahan peserta dalam membaca serta memahami informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 menjadi tanggung jawab peserta;
5. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani pawarantawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai ASN;
6. Informasi resmi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 disampaikan melalui:
Instagram : @bkd.jabar
Website : https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Bandung, 18 November 2024
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SELAKU
KETUA PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA