Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
Selamat kepada para peserta yang telah berhasil lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh! 🎉
Kini, sobat berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Perjuangan belum selesai, tetap semangat, fokus, dan persiapkan diri sebaik-baiknya untuk memberikan yang terbaik.
Untuk daftar nama peserta yang lolos dan informasi jadwal SKB
🌟 Tetap semangat mengejar cita-cita menjadi bagian dari abdi negara!
#CPNS2024 #PemkoBandaAceh #HasilSKD #MenujuSKB #SemangatBerjuang #CPNSAceh #SKDToSKB #ASNInspirasi #BandaAceh
Source : bkpsdm.bandaacehkota.go.id
PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
BADAN KEPEGAWAlAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
JALAN TGKABU LAM U N0.7 TELP I FAX (065 1) 33803 BANDAAC EH
Website : bkpsdm.bandaac ehkota.go.id email:bkpsdm@bandaacehkota.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: 3cJ91 Tahun 2024
Tentang
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 8834/B-KS.04.02/SD/K/2024 Tanggal 10 November 2024 /"- perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, dapat kami sampaikan bahwa pelamar yang berhak ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 321 tahun 2024 sebanyal{ 48 (Empat Puluh Delapan) orang, sebagaimana terlampir dalam lampiran Pengumuman ini.
A. PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
Peserta yang dinyatakan LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) BERHAK MENGIKUTJ SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB). Peserta
yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD adalah peserta yang telah Memenuhi Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
B. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
1. Lokasi Pelaksanaan Ujian dan Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan lebih lanjut melalui website:
a. https :/ /sscasn .bkn.go .id , dan
b. http:::.: // bkpsdm .bandaacehkota.go .td
Para Pelamar disarankan untuk terus memantau portal tersebut di atas. Kelalaian Pelamar dalam mengikuti dan atau memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
2. Pad a saat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Peserta
WAJIB membawa :
a. Kartu Tanda Peserta Ujian Seleksi CPNS 2024 (Asli) yang sudah divalidasi oleh Panitia Seleksi CPNS Kota Banda Aceh;
b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Asli) atau Surat Keterangan telah Melakukan Perekaman e-KTP (Asli);
c. Pensil kayu (bukan mekanik).
3. Peserta yang tidak membawa Nomor Ujian asli serta bukti identitas diri asli tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan dinyatakan tidak lulus.
4. Maksud dari arti dan kode pada kolom keterangan dalam lampiran
pengumuman ini yaitu :
a. P/L Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB (Tabel Terlampir).
b. P Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024.
c.d. TL
TH Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut
Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024. Tidak Hadir.
e. TMS Tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi.
f. DIS Diskualifikasi saat pelaksanaan CAT.
5. Pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tidak perlu menyampaikan atau mengantar bahan administrasi kepada Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2024 (Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jalan T. Abu Lam U Nomor 7 Banda Aceh).
6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan
Sistem Computer Assisted Test (CAT BKN);
7. Pada saat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Peserta diwajibkan memakai :
a. Pria Kemeja putih polos lengan panjang, celana kain warna hitam memakai sepatu hitam;
b. Wanita Kemeja putih polos lengan panjru.1.g, rok kain warna
hitam, jilbab warna hitam dan memakai sepatu warna hitam.
8. Pelamar diwajibkan hadir paling larnbat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai, untuk registrasi peserta dan pengarahan tata cara ujian dari panitia.
9. Pelamar yang tidak hadir/terlambat dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipi1 Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.
10. Ketika Seleksi Kompetensi Bidang pelamar Tidak Boleh membawa perhiasan (kalung, cincin, anting anting dan sejenisnya), handphone, kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis serta senjata apijtajam atau sejenisnya dan semua benda yang mengandung unsur emasjlogam;
11. Keputusan Panitia Seleksi Ca1on Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
C. LAIN-LAIN
1. Panita seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pemerintah Kota Banda Aceh tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Banda Aceh atau panitia.
3. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 hanya dapat dilihat pada laman:
a. htlps://sscasn.bkn.go .id , dan
b. hups :I /bkpsdm. bandaacehkola.go.id
4. Apabila peserta memberikan keteranganjdata yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tesjujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kota Banda Aceh berhak membatalkan keikutsertaan peserta pada tahapan ujian/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan/ atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Pemerintah Kota Banda Aceh, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
5. Panitia berhak menggugurkan peserta yang tidak mengikuti tata tertib sebagaimana tersebut di atas;
6. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
7. Peserta dilarang :
b. Bertanya, berbicara dengan sesama peserta tes, menerima/ memberikan sesuatu dari I kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian
c. Keluar ruangan , kecuali memperoleh izin dari panitia
d. Merokok dalam ruangan tes.
8. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah 2024 dapat menghubungi: Kota Banda Aceh Tahun
a. Email: seleksicasnra bandaacehkota.go 1d
b. Helpdesk offline bertempat di Kantor BKPSDM Kota Banda Aceh Jl. Tgk. Abu Lam U No. 7 Kota Banda Aceh pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui dan dipedomani, terimakasih.
Banda Aceh , November 2024
Kepala Badan Kepegawaian dan engetnbangan Sumber Daya Manusia
Kota Banda Aceh ,
ABDILLAH, S.Sos, M.Si.