Pengumuman Ketentuan, Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Provinsi Aceh Tahun 2024

Pengumuman Ketentuan, Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan merujuk pada Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6857/BKS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober 2024 hal Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 Penyampaian Jadwal Pelaksanaan SKD CPNSmaka diumumkan hal-hal sebagai berikut:

 Pengumuman Ketentuan, Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024

 

Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024

Ketentuan, Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar  (SKD) CPNS Pemerintah Aceh Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut :
1. 1.    Peserta Lokasi Ujian Dalam Negeri 
2.    Peserta Lokasi Ujian Luar Negeri  ________________________________

Salam pejuang CPNS Pemerintah Aceh! 💪
Semoga rakan-rakan tetap semangat dan sehat selalu.
Kami informasikan bahwa Pengumuman Lokasi, Jadwal, dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Aceh tahun 2024 telah tersedia
Persiapkan diri sebaik mungkin untuk meraih hasil terbaik. Tetap fokus, semangat, dan doa! ✨
#CPNSAceh2024 #PejuangCPNS #SKDCPNS #semangatmeraihmimpi #jadwalcpnsaceh #jadwalcpns #jadwalskd

Source : bka.acehprov.go.id

PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Jln. Tgk. Malem Nomor 2 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh Kode Pos 23121
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/004/CPNS/2024
TENTANG
LOKASI, JADWAL DAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan merujuk pada Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6857/B-
KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober 2024 hal Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dilaksanakan pada lokasi dan jadwal berdasarkan pembagian sesi masing-masing peserta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2. Peserta wajib mencetak Kartu Peserta Ujian melalui akun masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id dan bagi peserta yang belum tercantum jadwalnya pada Kartu Peserta Ujian Seleksi wajib cek secara berkala atau sampai dengan diumumkannya jadwal di website https://bka.acehprov.go.id.
3. Alamat Lokasi Ujian dapat dilihat pada Kartu Peserta Ujian masing-masing.
4. Ketentuan bagi peserta SKD CPNS di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 antara lain sebagai
berikut:
a. Kewajiban bagi peserta ujian terdiri dari:
1) WAJIB menggunakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, celana kain hitam polos tanpa corak dan sepatu formal berwarna hitam (baju kaos, celana jeans dan sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan);
b) Bagi Perempuan, menggunakan kemeja berwarna putih lengan panjang polos tanpa corak, rok kain hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam khusus yang menggunakan jilbab dan sepatu formal berwarna hitam (baju kaos, celana jeans dan sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan).
2) WAJIB membawa:
a) KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
b) Kartu Peserta Ujian Seleksi (Bukan Kartu Informasi Akun atau Bukan Kartu Pendaftaran SSCASN 2024) yang dicetak dengan printer berkualitas baik agar pas foto dan barcode dapat terlihat/terbaca pada saat registrasi dan tidak perlu dilaminating agar PIN UJIAN dapat dituliskan oleh petugas; dan
c) Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
3) WAJIB hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menitsebelum pelaksanaan seleksi dimulai sesuai jadwal pembagian sesi masing-masing peserta.
b. Larangan bagi peserta ujian terdiri dari:
1) DILARANG membawa perhiasan, kalung, cincin, anting, bros, ikat pinggang, dompet, buku, catatan, jam tangan, kalkulator, handphone, gawai atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api/tajam atau sejenisnya;
2) DILARANG membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi CAT;
3) DILARANG menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) DILARANG bertanya atau berbicara dengan sesama peserta dan menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama seleksi berlangsung;
5) DILARANG keluar ruangan seleksi CAT, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
6) DILARANG merokok di ruangan seleksi CAT dan di lingkungan BPSDM Aceh;
7) DILARANG menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
8) DILARANG melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
c. Sanksi bagi peserta ujian terdiri dari:
1) Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2) Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan (KTP dan Kartu Peserta Ujian Seleksi) tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3) Peserta yang tidak melaksanakan ketentuan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan larangan yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dibatalkan sebagai peserta seleksi atau dikenankan sanksi diskualifikasi atau dianggap gugur.
5. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS sebagai berikut:

SESI

WAKTU

DURASI

KETERANGAN

1

06.30 - 08.00

90 Menit
Penitipan barang
Registrasi dan Pemberian PIN Peserta
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi
08.00 - 09.40 100 Menit Pelaksanaan SKD CPNS

2

09.00 - 10.30

90 Menit
Penitipan barang
Registrasi dan Pemberian PIN Peserta
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi
10.30 - 12.10 100 Menit Pelaksanaan SKD CPNS

3

11.30 - 13.00

90 Menit
Penitipan barang
Registrasi dan Pemberian PIN Peserta
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi
13.00 - 14.40 100 Menit Pelaksanaan SKD CPNS

4

14.00 - 15.30

90 Menit
Penitipan barang
Registrasi dan Pemberian PIN Peserta
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi
15.30 - 17.10 100 Menit Pelaksanaan SKD CPNS
6. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS Khusus Hari Jumat sebagai berikut:

SESI

WAKTU

DURASI

KETERANGAN

1

06.30 - 08.00

90 Menit
Penitipan barang
Registrasi dan Pemberian PIN Peserta
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi
08.00 - 09.40 100 Menit Pelaksanaan SKD CPNS

2

13.30 - 15.00

90 Menit
Penitipan barang
Registrasi dan Pemberian PIN Peserta
Body checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi
15.00 - 16.40 100 Menit Pelaksanaan SKD CPNS
7. SKD CPNS di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
b. Tes Intelegensia Umum (TIU), terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
8. Ketentuan pembobotan nilai dan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta SKD mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
9. Peserta yang menggunakan Nilai SKD periode sebelumnya dan tidak mengikuti SKD dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
10. Khusus peserta SKD yang Lokasi Ujiannya di Aula BPSDM Aceh, dilarang membawa kendaraan pribadi roda empat dan roda dua karena tidak tersedia parkir untuk kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan BPSDM Aceh, sehingga peserta diantar (drop off) pada pintu masuk BPSDM Aceh.
11. Bagi peserta SKD yang Lokasi Ujiannya selain Aula BPSDM Aceh wajib mengikuti ketentuan dan tata tertib yang berlaku pada lokasi ujian masing-masing.
12. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Aceh Tahun 2024 yang ada di website resmi Panitia Seleksi dan kelalaian pelamar dalam mengikuti, membaca serta memahami informasi dan pengumuman dari Panitia merupakan tanggung jawab pelamar. 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Banda Aceh
Pada Tanggal : 14 Oktober 2024
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Ketua,
ABD. QAHAR, S.Kom, MM