SELEKSI PENERIMAAN PPPK TAHUN 2024 KABUPATEN BOJONEGORO

SELEKSI PENERIMAAN PPPKTAHUN ANGGARAN 2024 PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO

FORMASI PPPK PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN ANGGARAN 2024

PELAKSANAAN SELEKSI PPPK 2024 

TENAGA TEKNIS

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 :

a. Pelamar.

Pelamar PPPK Tenaga Teknis diperuntukan bagi :

1.Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

2.Tenaga Non ASN yang terdiri :

- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau

- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

b. Persyaratan.

Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;

2) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

3) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

4) Pelamar penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

C. Seleksi melaui CAT BKN.

Dalam pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 ini tidak ada Nilai Ambang Batas (NAB) namun berdasarkan peringkat Nilai yang diperoleh Peserta PPPK dan Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan Lulus Seleksi dimaksud diberlakukan secara berurutan bagi :

1) Eks THK-II;

2) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan

3) Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

4) Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana angka 1), angka 2) dan angka 3).

PPPK GURU

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 bahwa :

a. Pelamar

1) Pelamar prioritas; Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2) Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); Yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

3) Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah terdiri dari :

a) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau

b) Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Dalam Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024 juga tidak ada Nilai Ambang Batas (NAB) sehingga untuk menentukan kelulusan berdasarkan peringkat nilai secara berurutan bagi :

1) Pelamar Prioritas; Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2) Guru eks THK-II;

3) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah;

4) Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4  (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan

5) Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

PPPK Kesehatan 

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 bahwa : 

a. Pelamar

Yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

b. Lulus Seleksi

Dalam pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 ini tidak menggunakan Nilai Ambang Batas (NAB) namun berdasarkan peringkat Nilai yang diperoleh Peserta PPPK dan Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan Lulus Seleksi dimaksud diberlakukan secara berurutan bagi :

1. EksTHK-II;

2. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif be kerja pada instansi pemerintah;

3. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

4. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan angka 1), Angka 2) dan Angka 3). 

Masa Kerja

Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

1. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

3. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III;

4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

Kebijakan Penyelesaian Pegawai Non ASN

(Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023)

✓ Tenaga Non ASN untuk mendaftar PPPK Tahun 2024 pada Unit Kerja masing-masing.

✓ Mengingat Kebutuhan yang ditetapkan oleh Menpan sama dengan usulan OPD, maka OPD untuk memastikan tenaga Non ASN mendaftar di Unit kerja masing-masing sesuai dengan kualifikasi pendididkan yang telah diusulkan. Data by name akan disampaikan BKPP ke Pengelola Kepegawaian masing-masing Unit Kerja.

✓ Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan : THK II, Data Base BKN dan tenaga Non ASN masa kerja 2 tahun.

✓ Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Menunggu Juknis Selanjutnya. 

UNDUH DI SINI