KEBIJAKAN SELEKSI PENGADAAN PPPK TAHUN 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)


SOSIALISASI KEBIJAKAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHUN ANGGARAN 2024
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
KEPMENPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
KEPMENPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
KEPMENPAN RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024; 
PERSETUJUAN PRINSIP KEBUTUHAN ASN
Surat MENPAN RB Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024

Kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan untuk Seleksi Pengadaan PPPK terdiri dari:
• SLTP sederajat
• SLTA sederajat
• D-lll

JENIS JABATAN PENGADAAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2024
MEKANISME PELAMARAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Sesuai Pasal 25 ayat (3) PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Pelamar HANYAdapat melamar pada 1 (satu) jenispengadaan ASN yaitu:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); atau
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PELAMAR SELEKSI PENGADAAN PPPK JABATAN TENAGA TEKNIS
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) adalah Pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan AKTIF BEKERJApada Instansi Pemerintah
2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non-ASN)
a. pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan data (database) Tenaga Non-ASN pada BKN dan AKTIF BEKERJApada Instansi Pemerintah atau
b. pegawai yang AKTIF BEKERJApada Instansi Pemerintah paling sedikit 2 I (dua) tahun terakhir secara terus menerus dan AKTIF BEKERJA

INTISARI KEBIJAKAN SELEKSI PENGADAAN PPPK TENAGA TEKNIS
Pelamar dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik
Pengisian formasi di prioritaskan secara berurutan bagi:
LElcs THK-H
2 Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN
3. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi Pemerintah Pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menteri PANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB Na 347 Tahun 2024

PELAMAR SELEKSI PENGADAAN PPPK
JABATAN FUNGSIONAL GURU
1. Pelamar Prioritas adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi JF Guru di Instansi Daerah tahun 2021 dan belum dinyatakan lulus pada seleksi JF Guru periode sebelumnya.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dalah pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan data eks THK-II pada BKN dan AKTIF MENGAJAR diInstansi pemerintah
3. Guru Non-ASN di Instansi Daerah
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN yang AKTIF MENGAJARdi Instansi pemerintah
b. Guru Non-ASN di Sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan AKTIF MENGAJAR paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di Intansi tempat mengajar saat mendaftar
I 4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset I dan Teknologi

INTISARI KEBIJAKAN SELEKSI PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pelamar dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik Pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagc
1 Pelamar Prioritas*.
2 . Guru Eks THK-IL
3 Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
4 Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar
5 Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
•Jika terdapat pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemenntah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru dari kepala instansi/lembaga/yayasan Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yong dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) nilai Kompetensi Teknis.
Pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menteri PANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi
Daerah Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB No. 348 Tahun 2024

PPPK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
Pelamar dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik Pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi:
I pelamar OIV Bidan Pendidik tahun 2023
2. Eks THK-II
3. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN
4. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah
Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesrahs, pengalaman dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis Pelomor yang tidak dapat mengisi lowongan formasi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menteri PANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Kesehatan Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB No. 349 Tahun 2024

PELAMAR SELEKSI PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) adalah Pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan AKTIF BEKERJApada Instansi Pemerintah
2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non-ASN)
a. pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan data (database) Tenaga Non-ASN pada BKN dan AKTIF BEKERJApada Instansi Pemerintah atau
b. pegawai yang AKTIF BEKERJA pada Instansi Pemerintah paling sedikit 2 H (dua) tahun terakhir secara terus menerus dan aktif bekerja
3. Bidan Pendidik Dalam hal terdapat kebutuhan pada JF bidan kategori keahlian, kebutuhan jabatan tersebut juga dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023

INTISARI KEBIJAKAN SELEKSI PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
• Pelamar dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik
• Pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi:
1. pelamar D-IV Bidan Pendidik tahun 2023
2. Eks THK-II
3. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN
4. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja dl instansi Pemerintah
• Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, penaalaman dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/otau dokter sub spo&alts Pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menteri PANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Kesehatan Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB No. 349 Tahun 2024

KETENTUAN UMUM SELEKSI PENGADAAN PPPK
1. Pelamar Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
2. Pelamar PPPK wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas dan jabatan yang dilamar pada saat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
b. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli k pertama
c. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang muda.
3. Penyandang Disabilitas dapat melamar formasi PPPK dengan persyaratan khusus yang akari,disampaikan lebih lanjut

PROSES SELEKSI PENGADAAN PPPK Seleksi PPPK
Catatan:
Pelamar Seleksi Administrasi Seleksi Kompetensi Seleksi Kompetensi Teknis Seleksi Kompetensi manajerial Seleksi kompetensi sosial kultural yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi, dikecualikan untuk pelamar JF Guru kategori Prioritas (menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Tahun 2021)

SELEKSI KOMPETENSI
Seleksi Kompetensi dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jumlah Soal keseluruhan Seleksi Kompetensi berjumlah 145 (seratus empat puluh lima)

PRIORITAS KELULUSAN
SELEKSI PENGADAAN PPPK

URUTAN TENAGA TEKNIS JF GURU JF KESEHATAN
1 Eks THK-II Pelamar Prioritas D-IV Bidan Pendidik
2 Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN Eks THK-II Eks THK-II
3 Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Intansi
Pemerintah Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN
4 Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Intansi Pemerintah
5. Lulusan PPG
1. Seluruh Pegawai Non-ASN dihimbau mengikuti seleksi pengadaan PPPK dengan melakukan pendaftaran melalui SSCSAN
2. Seluruh pelamar harus mengikuti semua tahapan seleksi pengadaan PPPK mulai dari Tahap pendaftaran, seleksi administrasi dan seleksi Kompetensi;
3. Penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik (tidak ada nilai k ambang batas)
4. Jika dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi pengadaan PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (menunggu Kebijakan lebih lanjut

UNDUH DI SINI