Formasi Kebutuhan JF Guru dan PPPK Guru Tahun 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Formasi Kebutuhan JF Guru dan PPPK Guru 

Formasi Kebutuhan JF Guru

Latar Belakang PermenPAN RB 1/2023

Instansi Pembina bertugas menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional. Sebagai respon terhadap kebutuhan yang mendesak dalam pemenuhan formasi setiap jabatan fungsional dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan fungsi masing-masing jabatan.

Perlu panduan yang komprehensif dalam pengangkatan dan pendistribusian JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik.

Penetapan Formasi diperlukan agar JF yang sudah lulus UKKJ dapat segera diangkat ke jenjang lebih tinggi 

Perubahan Kebijakan dan Perilaku yang didorong Strategi penetapan formasi kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan dan perilaku sebagai berikut:

- Memberikan kepastian perbedaan peran antara JF Guru Ahli Pertama, Muda, Madya dan Utama,

- Meyakinkan dukungan sistem untuk mendorong pelaksanaan peran baru untuk mendukung transformasi pembelajaran.

Guru Utama Guru Madya Guru Muda

Guru Pertama Output: Keterlibatan pengembangan diri Outcome: Peningkatan kompetensi diri Output: Penyesuaian strategi pembelajaran

Outcome: Peningkatan relevansi strategi pembelajaran Output: Membangan kolaborasi untuk  pengembangan Outcome: Pengembangan strategi pembelajaran baru

Output: Coaching/mentoring bagi guru junior Outcome: Peningkatan kompetensi guru di sekolah/wilayah

Perhitungan Beban Kerja ASN

Catatan: *Jam pelajaran 24 jam per minggu; ** pembimbingan 30 menit/Guru, 1 sesi per minggu untuk guru pertama, 1 sesi per dua mingguuntuk guru muda

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan ketentuan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yaitu 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat

Perhitungan Beban Kerja Guru

Kebutuhan Formasi berdasarkan beban kerja guru

Catatan:-

Usulan formulasi Formasi lebih untuk mendistribusikan kebutuhan guru per jenjang, perhitungan kebutuhan JF Guru total mengacusistem di Koordinator Perencanaan Sesditjen (DAPODIK GTK)-

Penerapan batas atas dan bawah dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran dan fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah untuk: (1) menghindari penerapan kaku dari proporsi JF; (2) memberikan kesempatan bagi ruang akselerasi bagi JF Guru

*untuk Batas Maksimum JF Guru Ahli Pertama dengan sengaja diperluas untuk memberikan kemungkinan adanya influk JF Guru PertamaPPPPK yang tetap memerlukan pendampingan JF Guru Ahli Utama 

Perhitungan Formasi JF Guru

Sistem Informasi

Kemdikbudristek mengembangkan Sistem Informasi Pedoman JF untuk memudahkan penghitungan formasi masing-masing jabatan fungsional.

Sistem Informasi Pedoman JF ini akan digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan penghitungan dan pengajuan permohonan rekomendasi formasi kepada instansi pembina. 

Sistem Informasi tersebut juga sebagai alat verifikasi bagi instansi pembina terhadap usulan formasi JF GTK.

Sistem informasi pedoman JF digunakan untuk penghitungan formasi: 

Digunakan untuk menjadikan proses penghitungan, pengajuan permohonan rekomendasi, penerbitan rekomendasi formasi, dan laporan hasil penetapan formasi setiap JF lebih akurat, efisien, dan akuntabel. 

JF Guru JF Pamong Belajar JF Penilik Penghitungan dan pengusulan JF Pengawas Sekolah menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (SPKSPS)

Alur Pengajuan Rekomendasi Formasi JF

Langkah-langkah Penghitungan Formasi JF Guru

Langkah 1:

Penghitungan Formasi JF Guru berdasarkan Jenis Guru pada Tingkat Satuan Pendidikan

Langkah 2:

Penghitungan Formasi JF Guru secara Agregat Wilayah

Langkah 3:

Penghitungan Distribusi Formasi JF Guru Per Jenjang Jabatan

Formula Penghitungan Formasi JF Guru 

Langkah 1: Menghitung Formasi pada Tingkat Satpen 

Identifikasi jenis guru, jumlah rombel, jumlah JP 1 per minggu, 2

Kasus: Formasi JF Guru di SDN 6 Kab. Raga Kuat 

SDN 6 Kabupaten Raga Kuat merupakan salah satu SD yang berada di Kecamatan Raga Kuat Barat, Kabupaten Raga Kuat. 

Satuan pendidikan tersebut memiliki 18 (delapan belas) rombel, di mana untuk setiap tingkatan (dari kelas 1 sampai dengan kelas 6) memiliki masing-masing 3 (tiga) rombel.

Uraian data jenis guru, mata pelajaran, jumlah rombel, jam pelajaran per minggu, dan formasi guru pada SDN 6 Kabupaten Raga Kuat termuat dalam tabel di Samping Masukkan ke dalam formula perhitungan untuk masing-masing jenis guru 

Langkah 2: Menghitung Formasi JF Guru secara Agregat Wilayah

Menghitung formasi GPK pada ULD

Kabupaten/Kota berdasarkan berdasarkan jumlah PDPD dan rasio layanan Menghitung agregat formasi JF Guru tingkat wilayah sesuai kewenangan

Langkah 3: Menghitung Distribusi Formasi JF Guru Per Jenjang Jabatan Usulan Formasi JF Guru Per Jenjang Jabatan

Berbekal hasil hitung Formasi per jenjang jabatan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Raga Kuat dapat

melakukan penghitungan persediaan pegawai (bezetting) dan proyeksi pensiun untuk lima tahun ke depan.

Contoh data bezetting dan pensiun sebagai berikut di bawah.

PPPK JF Guru

Visi Besar Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tendik

Situasi Saat ini, pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan belum berjalan dengan optimal

Dalam memenuhi kebutuhan guru, Pemda dan satuan pendidikan merekrut guru honorer dengan kualifikasi akademik, kualitas dan kompetensi yang belum terjamin dan honor yang tidak terstandar

Penyebab Perekrutan guru ASN dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas, sedangkan guru di satuan pendidikan dapat pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal sewaktuwaktu atau setiap saat

Di sisi lain, pada saat kebijakan pengadaan Guru ASN dibuka, pemerintah daerah belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah 

Akibat Tingginya jumlah guru honorer yang direkrut oleh Satuan Pendidikan untuk mengisi kebutuhan guru.

Kualifikasi akademik, kualitas dan kompetensi guru honorer tidak dapat dipastikan sesuai dengan standar Kesejahteraan guru honorer tidak terjamin karena bergantung pada sumber daya sekolah. 

Kebutuhan Formasi PPPK Guru dan Tendik 2024

Upaya pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri sepanjang dua tahun terakhir masih belum maksimal,

774.999 (62,3%) Guru yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK dari 1.244.961 formasi yang dibutuhkan. Kebutuhan Tendik juga belum diakomodir pada selesi PPPK 2021 dan 2022

•Diproyeksikan penuntasan formasi PPPK guru tahun 2024 sebanyak 419.146*.

•Selain itu terdapat kebutuhan pemenuhan Tendik lainnya sebanyak 82.717. 

774.999 (62,3%) Guru yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK 

177.293(42,3%)Usulan Formasi Guru ASN Tahun 2024

Dasar Hukum

1. PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

2. KEPMENPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024

3. Surat Edaran Dirjen GTK KEMENDIKBUDRISTEK Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024

Kategori Pelamar Seleksi PPPK Guru 2024

Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2024

Materi Seleksi dan Afirmasi

Seleksi kompetensi pada seleksi ASN Guru PPPK meliputi:

1. Seleksi kompetensi teknis

2. Seleksi kompetensi manajerial

3. Seleksi kompetensi sosial kultural

4. Seleksi wawancara

UNDUH DI SINI