PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CATAR KEMENHUB TAHUN 2024

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI (SIPENCATAR) POLA PEMBIBITAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2024

 PENGUMUMAN

Nomor : PG-BPSDMP 1 Tahun 2024

TENTANG

PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN PADA

PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1980/M.SM.01.00/2024 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan dari 22 Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2024 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Perhubungan mengundang putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni (SIPENCATAR) formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (PEMDA).

I. PROGRAM STUDI

1. Jumlah formasi sebanyak 622 (enam ratus dua puluh dua) formasi, terdiri dari 472 (empat ratus tujuh puluh dua) formasi Pola Pembibitan Kemenhub, 144 (seratus empat puluh empat) formasi Pola Pembibitan Pemda dan 6 (enam) formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP);

2. Calon Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan Kemenhub dapat memilih Program Studi yang tersedia tanpa dibatasi domisili asal dan bersifat asional;

3. Calon Taruna/Taruni khusus formasi Pola Pembibitan Pemda wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)/Kartu Keluarga;

4. Program Studi untuk Pola Pembibitan Pemerintah Daerah hanya dilaksanakan oleh Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD);

5. Calon Taruna/Taruni formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda wajib memperhatikan dengan seksama formasi Program Studi yang tersedia merujuk pada angka romawi IX (Formasi Untuk Program Studi Pola Pembibitan Pemda) sebelum melakukan pendaftaran, sehingga tidak terjadi kesalahan pendaftaran. Kesalahan pendaftaran terhadap pilihan Program Studi Pola Pembibitan Pemda tidak dapat dianulir;

6. Formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya;

 7. Orang Asli Papua (OAP) adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua;

8. Calon Taruna/Taruni hanya berhak memilih 1 (satu) Program Studi yang tersedia.

A. ALOKASI FORMASI, JENJANG PENDIDIKAN DAN MATRA PERGURUAN TINGGI

B. PENDIDIKAN TRANSPORTASI DARAT

Keterangan:

(*) Formasi untuk Pola Pembibitan Pemda secara rinci dijelaskan pada angka romawi IX.

C. PENDIDIKAN TRANSPORTASI LAUT

Keterangan:

Program keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 024/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka.

II. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September tahun 2024;

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:

a. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1- 10)/70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);

b. Untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI  dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;

c. Untuk lulusan tahun 2024 dengan kurikulum merdeka sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (terdapat mata pelajaran Fisika dan Matematika peminatan) atau IPS (terdapat mata pelajaran Ekonomi dan Sosiologi) atau Bahasa dan budaya (terdapat mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa asing lainnya), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat; 

d. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;

e. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/OBU/MBU/MTU, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm;

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

7. Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna/Taruni dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;

11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

13. Bersedia menaati segala peraturan pada pelaksanaan SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan; 

14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;

16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;

17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada angka romawi V nomor 6);

18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2024 (bermaterai 10.000 Rupiah);

19. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Perguruan Tinggi pada Kementerian atau Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Perguruan Tinggi maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;

2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id/ dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024;

3. Semua berkas diunggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:

a. Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 500 kb dengan format .jpg);

b. KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran maksimal 500 kb;

c. Ijazah SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas) dan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 1.000 kb;

d. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menuliskan nama dan NIK pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kb dengan format .jpg);

e. Persyaratan lainnya diunggah dengan format PDF ukuran maksimal masing-masing 1.000 kb yang terdiri atas: 

1) Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2024 bermaterai 10.000 Rupiah, dapat diunduh di laman https://sipencatar.dephub.go.id/template;

2) Khusus Formasi Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan yang dapat diunduh di lamanhttps://sipencatar.dephub.go.id/template.

4. Batas akhir unggah (upload) berkas pendaftaran tanggal 13 Juni 2024 pukul 23.59 WIB;

5. Panduan, ketentuan pendaftaran secara lengkap dan format surat keterangan/pernyataan dapat diunduh (download) pada https://sipencatar.dephub.go.id.

IV. POLA PEMBIAYAAN

1. Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non Akademik;

2. Biaya Akademik merupakan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau biaya Semester yang ditanggung oleh Pemerintah; 

3. Biaya Non Akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;

4. Komponen dan perkiraan besaran Biaya Non Akademik menyesuaikan tarif yang berlaku di masing – masing Perguruan Tinggi.

V. TAHAPAN, JENIS DAN BIAYA SELEKSI

1. SIPENCATAR Pola Pembibitan dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan;

2. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur;

3. Biaya Pendaftaran dibayarkan oleh Calon Taruna/Taruni sesuai dengan Perguruan Tinggi yang dituju;

4. Biaya seleksi dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan titik lokasi seleksi;

5. Besaran biaya seleksi ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi 

6. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan Perguruan Tinggi yang dituju dan mengunggah (upload) bukti pembayaran pada saat melakukan pendaftaran di portal dikdin.bkn.go.id. Bukti pembayaran yang diunggah (upload) wajib menuliskan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom berita. Rincian biaya pendaftaran dan rekening tujuan pembayaran pada tabel berikut:

VI. LOKASI SELEKSI

SIPENCATAR Pola Pembibitan KEMENHUB dan Pola Pembibitan PEMDA diselenggarakan pada lokasi berikut dengan ketentuan Calon Taruna/Taruni hanya dapat memilih satu lokasi pada portal  pendaftaran SSCASN untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan satu lokasi  ada portal SIPENCATAR pada saat daftar ulang hanya bagi peserta yang dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Lanjutan. Peserta dianjurkan untuk memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili.

1. TITIK LOKASI SKD

VII. JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN 

VIII. LAIN – LAIN

1. Biaya pendaftaran dan seleksi tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun;

2. Panitia SIPENCATAR Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2024/2025 tidak melayani surat menyurat dan dalam bentuk komunikasi apapun; 

3. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Calon Taruna/Taruni; 

4. Calon Taruna/Taruni yang tidak melakukan registrasi/pendaftaran di https://dikdin.bkn.go.id dan/atau tidak mengunggah salah satu/seluruh berkas persyaratan maka Calon Taruna/Taruni tersebut tidak dapat mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan gugur; 

5. Calon Taruna/Taruni yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

6. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia dapat menggugurkan kelulusan Calon Taruna/Taruni;

7. Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Calon Taruna/Taruni. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

8. Bagi Calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir wajib menjalani pendidikan dan membayar biaya Non Akademik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;

9. Layanan informasi dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id dan instagram: bpsdmp151;

10. Pengaduan terkait pelaksanaan seleksi melalui https://sipencatar.dephub.go.id/helpdesk, dan/ atau e-mail: helpdesk_sipencatar@dephub.go.id pada hari Senin s.d Jumat pukul 09.00 s.d 17.00 WIB;

12. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2024/2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

pada tanggal Mei 2024

Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan,

Selaku Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi

Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan

Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun

Akademik 2024/2025

Wisnu Handoko

NIP. 197310311999031002

UNDUH DI SINI