Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat sore kawan-kawan Adhiyaksa, berkaitan dengan progres NIP dan beberapa orang masih bingung/belum tau beberapa istilah yang tertera dalam g-sheet update NIP dan NIPPPK. Maka di sini saya coba bantu jelaskan (penjelasan berlandaskan penjabaran dari salah satu KanReg BKN)
> Apa yang dimaksud BTS dan TMS?
1. BTS (Berkas Tidak Sesuai) merupakan status yang dimana BKN/BKD menemukan ketidaksesuaian data atau dokumen usulan penetapan NIP/NIPPPK. Hal ini bisa berasal dari instansi atau pelamar sehingga usulan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki (tanpa menghubungi pelamar), tapi jika berasal dari pelamar maka panitia instansi atau BKN akan menghubungi pelamar untuk melakukan perbaikan.
2. TMS (Tidak Memenuhi Syarat) merupakan status dimana ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan formasi. Status ini tidak bisa diperbaiki dan pelamar akan dinyatakan kelulusannya dibatalkan.
> Apakah dari status BTS bisa jadi TMS?
- Belum tentu, jika ketidaksesuaian data/dokumen bisa diperbaiki/dilengkapi sesuai persyaratan maka usulan akan diteruskan. Tapi jika tidak bisa diperbaiki/dilengkapi sesuai persyaratan maka statusnya akan menjadi TMS.
> Biasanya hal apa saja yang menyebabkan TMS?
- Penyebab TMS yang paling sering terjadi yaitu ketidaksesuaian ijazah yang dimiliki pelamar dengan syarat formasi. Contoh: _Ijazah yang disyaratkan adalah D3 tapi Ijazah yang dimiliki pelamar S1_ atau _Jurusan yang disyaratkan Hukum dan Ilmu Hukum tapi jurusan pelamar Ilmu Hukum Syariah_.
- Kesalahan unggah Ijazah atau mencantumkan gelar, contoh: _formasi yang dilamar mensyaratkan ijazah SMA tapi yang diunggah ijazah S1 atau D3_.
> Apa itu MOLA BKN?
- MOLA BKN adalah situs layanan untuk pegawai ASN dan CASN untuk memantau perkembangan usulan.
> Saya cek di MOLA BKN, tapi keterangannya "usulan tidak ditemukan"?
- Artinya usulan belum diajukan ke BKN oleh instansi.
> Saya cek di MOLA BKN, tapi keterangannya "usulan dikembalikan karena ada dokumen yang tidak sesuai"?
- Artinya usulan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki. Hal ini bisa berasal dari instansi atau pelamar, jika dari instansi maka instansi akan memperbaikinya namun jika dari pelamar maka pelamar akan dihubungi dan diberikan waktu untuk memperbaikinya.
> Saya cek di MOLA BKN, tapi keterangannya "usulan saya dikembalikan oleh PyB ke validator BKN karena ada data/dokumen yang tidak sesuai"?
- Artinya ada data yang belum sesuai dalam usul penetapan NIP/NIPPPK yang akan ditandatangani PyB (Pejabat yang Berwewenang) maka dikembalikan ke validator BKN untuk dicek kembali.
*Noted*:
1. Jika pelamar tidak dihubungi oleh BKN atau instansi untuk *_memperbaiki/melengkapi dokumen/data_* dan *_tidak masuk dalam pengumuman terkait pembatalan kelulusan_* maka AMAN.
2. Mohon SABAR dan TENANG karena proses pengusulan ini ada alurnya sehingga tidak dalam 1 malam bisa membangun candi seperti permintaan Nyai Roro Jonggrang. Karena panitia harus mengecek kelengkapan dokumen dan isi serta keabsahan data dalam dokumen satu per satu (dilakukan oleh panitia instansi sebelum mengajukan usul ke BKN dan dilakukan oleh panitia BKN sebelum membuat usul NIP/NIPPPK untuk ditandatangani oleh PyB).