Perpanjangan Batas Waktu Usulan Kebutuhan ASN TAHUN 2024


 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640

Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421

Laman: www.bkn.go.id;Pos-el: humas@bkn.go.id

Nomor : 850/B-BP.01.01/SD/D/2024                                                             Jakarta, 31 Januari 2024

Lampiran : -

Sifat : Segera

Perihal : Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN TA. 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN

Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah

di

Tempat

Sehubungan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor:

223/B-BP.01.01/SD/K/2024 tanggal 10 Januari 2024 perihal Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN dan memperhatikan surat usulan perpanjangan waktu penyampaian usulan kebutuhan ASN pada Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN dari Instansi Pemerintah, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN agar dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024.

b. Penyampaian usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

c. Usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN TA. 2024. 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian,

Tembusan:

1. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

2. Kepala Kantor Regional I s/d XIV BKN.