PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK JF PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023


PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2023

UNDUH PENGUMUMAM

Source : bkd.sumbarprov.go.id

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51, Padang Timur, Padang, Sumatera
PENGUMUMAN
NOMOR : 812/8634/BKD-2023
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12219.3/B- SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 11 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, Nomor: 12743/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023, dan Nomor: 13260/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
adalah sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini;
2. Peserta Seleksi PPPK yang dinyatakan lulus seleksi dan pelamar prioritas (formasi Guru), berhak
mengikuti proses pemberkasan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK;
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan pelamar prioritas agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 14 Januari 2024;
4. Kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta harus berupa dokumen asli yang terdiri dari:
a. Surat lamaran terbaru yang diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat, bermaterai Rp 10.000,- (materai tempel) 
dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir); 
b. Pas photo terbaru (6 bulan terakhir) pakaian formal (tidak memakai baju kaos) dengan latar belakang berwarna merah;
c. Ijazah dan transkrip nilai yang digunakan sebagai dasar melamar formasi PPPK;
d. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh dari SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah
dibubuhi materai Rp 10.000,- (materai tempel) serta telah ditandatangani oleh peserta PPPK;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) point terbaru yang sudah dibubuhi materai Rp 10.000,- (materai tempel) serta ditandangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru dan masih berlaku yang diterbitkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani terbaru dan masih berlaku dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (terbaru dan masih berlaku), yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. 5. Apabila peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak dapat melengkapi dokumen sampai  dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK;
6. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK, agar mengajukan surat pengunduran diri pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
7. Hanya peserta yang dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan administrasi yang dapat diusulkan penetapan NI PPPK dan akan diproses Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
8. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan
maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Panitia Seleksi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
10.Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. 
Padang, 22 Desember 2023
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
SELAKU KETUA PANITIA SELEKSI,