HASIL AKHIR SELEKSI PPPK JF TENAGA KESEHATAN DAN JF TENAGA TEKNIS KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2023

HASIL AKHIR SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DAN JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS FORMASI TAHUN 2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN ANGGARAN 2023 

Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan ASN Tahun 2023 Nomor : 12376 /B-SI.02.01/SD/E.II/2023, Tanggal 11 Desember 2023, Hal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11950/ B-SI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 11 Desember 2023, Hal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai berikut:
  2. Lampiran I adalah formasi PPPK JF Tenaga Kesehatan; dan
  3. Lampiran II adalah formasi PPPK JF Tenaga Teknis.
  4. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai Seleksi Komptensi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
    1. Kode P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
    2. Kode PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus;
    3. Kode PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus;
    4. Kode L : Peserta Lulus;
    5. Kode L-2 : Peserta Yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;
    6. Kode L-3 : Peserta Yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda;
    7. Kode TL : Peserta Tidak Lulus;
    8. Kode TL1 : Peserta Dosen Tidak Lulus NAB Subtest;
    9. Kode TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan instansi;
    10. Kode TH : Peserta Tidak Hadir;
    11. Kode A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
  1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektonik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024;
  2. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah adalah Asli sebagaimana pada angka 4 dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang menggunakan warna merah;
    2. Ijazah Asli (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) yang digunakan pada saat melamar PPPK;
    3. Transkip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah Memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indek Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi);
    4. Hasil Cetak/Print Out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian Nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000;
    5. Surat pernyataan 5 poin, surat lamaran yang ditujukan Kepada Bupati Indramayu, Surat Pernyataan PPPK dan Pakta Integritas PPPK yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta sesuai format sebagaimana pada lampiran IV pengumuman ini (dokumen diunggah dalam 1 (satu) file);
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH dengan keterangan pemberkasan PPPK;
    7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024 dengan keterangan pemberkasan PPPK;
    8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif laninnya yang di tandatangani oleh Dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk menguji zat narkoba dimaksud yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2024 dengan keterangan pemberkasan PPPK;
  3. Untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pengisian DRH, Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 agar hadir untuk mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023 Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu;

LAMPIRAN I DOWNLOAD DISNI

LAMPIRAN II DOWNLOAD DISINI

LAMPIRAN III DOWNLOAD DISNI

LAMPIRAN IV DOWNLOAD DISNI 

Source : bkpsdm.indramayukab.go.id